Satpol PP Tindak Pelanggaran Layangan di Pontianak Timur, Penjual Ikut Terjaring

Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim 1207/Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban aktivitas permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu (30/11/2025). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 layangan dari sejumlah lokasi.

Tidak hanya layangan milik pemain, Satpol PP juga menyita layangan yang dijual di warung-warung sekitar lokasi permainan. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi layangan yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan operasi penertiban tidak hanya menyasar para pemain layangan, tetapi juga pedagang yang menyediakan layangan dan perlengkapannya.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujar Sudiyantoro usai memimpin kegiatan.

Ia menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bermain layangan, terutama menggunakan benang gelasan, telah memakan banyak korban.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan warga supaya tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Pontianak Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Selain menyita puluhan layangan, Satpol PP juga mengamankan sembilan gelondongan, dua tongkat galah, dan satu tas layangan sebagai barang bukti. Semua barang hasil sitaan dibawa dan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

Sebelumnya, pada Jumat (28/11/2025), Satpol PP Kota Pontianak memusnahkan 3.560 layangan berbagai ukuran di halaman Kantor Wali Kota. Ribuan layangan tersebut merupakan barang sitaan sejak tahun 2020 hingga 2025.

Satpol PP berharap masyarakat dapat memahami risiko permainan layangan dan ikut menjaga keamanan lingkungan dengan tidak lagi menerbangkan layangan di area pemukiman maupun jalan raya. (ndo)

 

Satpolpp.pontianak

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Layak Konsumsi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memastikan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Iduladha 1447 H dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

ASN Pontianak Diminta Adaptif Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Undang-undang Tahun 2026.

Raih WTP ke-15, Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Semangat Abdul Hamid Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan, Pemkot Pontianak Dorong Ketahanan Pangan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua Kelompok Tani Flora...

Ketua Kelompok Tani Flora Sumber Lestari, Abdul Hamid menunjukkan hasil panen jagungnya.

Tim SAR Temukan Jasad Pria yang Terjun ke Sungai Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim SAR gabungan berhasil...

Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian pria yang terjun ke Sungai Kapuas di kawasan Dermaga Seng Hie Pontianak.

Bahasan: Juara Sejati Bukan Hanya Tercepat di Lintasan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan trofi kepada para juara balap motor Kejurprov Seri 1 Kalbar 2026.

berita terkini