BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyalurkan bantuan biaya operasional kepada 708 Ketua RT dan RW di Kecamatan Pontianak Utara. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, di Aula Kantor Camat Pontianak Utara pada Rabu (3/12/2025). Selain penyerahan bantuan, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi program Pemkot Pontianak kepada seluruh pengurus RT dan RW.
Dalam kesempatan itu, Bahasan menyampaikan apresiasi atas dedikasi Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik dan perpanjangan tangan pemerintah di lingkungan masyarakat.
“Saya berharap para Ketua RT dan RW berperan aktif menyerap aspirasi warganya, serta membangun komunikasi bersama lurah, camat, SKPD, hingga pemerintah kota secara keseluruhan,” ujar Bahasan.
Bahasan juga menjelaskan bahwa terdapat peningkatan nilai insentif bagi Ketua RT dan RW sebagai realisasi komitmen pemerintah dalam program kerja yang disampaikan saat Pilkada 2024 lalu.
“Insentif RT/RW dinaikkan menjadi Rp6 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan. Namun karena masa kerja pemerintahan tahun 2025 belum berjalan penuh 12 bulan, insentif diberikan selama 8 bulan dengan total Rp4 juta per RT/RW,” paparnya.
Baca Juga : Wali Kota Apresiasi Semangat Relawan Damkar Jalankan Tugas Kemanusiaan
Camat Pontianak Utara, Indrawan Tauhid, mengungkapkan bahwa penerima bantuan terdiri dari 573 Ketua RT dan 135 Ketua RW yang tersebar di empat kelurahan di wilayah Pontianak Utara.
Menurutnya, bantuan ini sangat membantu pelaksanaan tugas ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bantuan operasional ini sangat mereka harapkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari dalam melayani warga,” ujarnya.
Dengan penyaluran bantuan ini, Pemkot Pontianak berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat, serta kualitas pelayanan publik di tingkat lingkungan semakin optimal. (ndo)
Prokopim
