BERIKABARNEWS l JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu mata uang asing. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka serta menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran uang asing palsu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial HS diamankan saat berada di dalam bus antarkota rute Pandeglang–Kalideres.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap HS, petugas menemukan barang bukti berupa 1.934 lembar uang palsu pecahan Dolar Amerika Serikat dan 529 lembar uang palsu Dolar Singapura. Selain itu, ditemukan pula sejumlah lembar uang palsu yang belum dipotong dan diduga masih dalam proses produksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang, Banten. Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial ARS yang diduga terlibat langsung dalam proses produksi uang palsu bersama HS.
Selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka, di antaranya laptop, printer, tinta khusus, serta perlengkapan pemotong dan pencetakan lainnya.
Baca Juga : 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI MIP Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Kombes Pol. Edy menegaskan bahwa pengungkapan sindikat ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi menggunakan mata uang asing.
Ia menilai kualitas uang palsu yang beredar semakin menyerupai uang asli sehingga sulit dikenali secara kasat mata.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat bertransaksi menggunakan mata uang asing. Jika menemukan indikasi uang palsu atau transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu mata uang asing tersebut. *
Sumber :
Tribratanews.polri.go.id
