Dishub Pontianak Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP

Jukir liar yang memungut parkir di kawasan parkir gratis PSP saat diamankan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menindak tegas oknum juru parkir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Pattimura. Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai area parkir gratis oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk pungutan liar di area yang secara resmi telah dipasangi rambu dan spanduk pemberitahuan parkir tanpa biaya.

Meski imbauan parkir gratis telah terpasang jelas di sepanjang Jalan Pattimura, petugas masih menemukan oknum yang meminta imbalan kepada pengendara. Dishub langsung mengamankan jukir liar tersebut untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Yang bersangkutan telah kami lakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Yuli Trisna, Senin (22/12/2025).

Oknum jukir saat diproses di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.
Oknum jukir saat diproses di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

Usai dilakukan pembinaan awal, jukir liar tersebut kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Yuli Trisna menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.

“Pengawasan parkir kami lakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” jelasnya.

Baca Juga : Elpiji 3 Kg Ditukar, Pemilik Usaha Kue Lapis Beralih ke Bright Gas 5,5 Kg

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Dishub menurunkan empat personel untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan pelanggaran parkir di pusat kota.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menolak pungutan di kawasan parkir gratis serta melaporkan apabila menemukan praktik pungli serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak memanfaatkan ruang publik secara tidak semestinya. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala,” pungkas Yuli Trisna. (ndo)

 

Dishub.pontianak

Terjunkan Eskavator Amfibi, Pemkot Pontianak Percepat Keruk Parit Atasi Banjir

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat upaya...

Dinas PUPR Kota Pontianak menerjunkan eskavator amfibi untuk mengeruk parit agar memperlancar aliran air.

Pemkot Pontianak Perkuat Respon Pengaduan Publik lewat Bimtek SP4N-LAPOR!

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Diskominfo Kota Pontianak menggelar bimtek SP4N-LAPOR!

Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐄𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐬𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐦𝐭𝐨𝐧𝐨 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐥𝐞𝐧𝐨 𝐓𝐏𝐀𝐊𝐃 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐬𝐭𝐞𝐫 𝐈 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2026.

Jemaah Haji Pontianak Tiba di Batam, Bahasan Doakan Raih Haji Mabrur

BERIKABARNEWS l BATAM – Ratusan jemaah haji asal...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut kedatangan para jemaah haji asal Pontianak yang tiba di Asrama Haji Batam.

Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah, PPID Diminta Pahami Aturan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Keterbukaan informasi publik menjadi...

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di lingkungan Pemkot Pontianak.

PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Pajak dan Efisiensi Anggaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

berita terkini