BERIKABARNEWS l KUCHING- Seorang anak durhaka dijatuhi hukuman 12 bulan penjara setelah mengakui perbuatannya meninju muka ibunya hingga menyebabkan gigi patah.
Terdakwa, MFA (27) yang pernah menjalani rehabilitasi di Agensi Anti Dadah Kebangsaan (AADK), membuat pengakuan bersalah di hadapan hakim pengadilan Nursyaheeqa Nazwa Radzali di Kuching, Sarawak.
Dalam persidangan, dia didakwa di bawah undang-undang Malaysia Seksyen 323 dan Seksyen 326A tentang penyiksaan karena meninju muka sang ibu yang berusia 66 tahun.
Perbuatan itu dilakukan di kediaman mereka di kawasan Batu Kawa, Kuching, 17 September tengah malam.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang merupakan anak bongsu dari dua bersaudara, tiba-tiba mengamuk sebelum memukil ibunya sehingga tangan kiri korban bengkak, bibir pecah dan gigi patah.
Korban sempat melarikan diri dan menghubungi polisi untuk mendapatkan bantuan.
Baca Juga : Pria 21 Tahun Asal Indonesia Jatuh di Sungai, Tim SAR Kerahkan Pencarian
Penyelidikan menyatakan terdakwa tinggal bersama ibunya dan sebelum ini sering marah-marah. Namun sikap tersebut tidak diindahkan korban sehingga kejadian pada hari tersebut menjadi lebih agresif.
Selain memukul wajah, terdakwan juga menarik rambut ibunya ketika sang ibu mencoba menyelamatkan diri. Untungnya sang ibu sempat mengambil handphone dan menghubungi polisi.
Dakwaan dibacakan wakil Pendakwa Raya Sarawak, Chuah Kai Sheng, dan terdakwa tidak didampingi pengacara. (ndo)