Angkutan Barang Melanggar, Izin Terancam Dibekukan

Truk angkutan barang melintas di jalan tol saat pembatasan mudik.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Mudik Lebaran 2026/1447 H. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik yang setiap tahun dipadati jutaan kendaraan.

“Pelanggar akan diberikan surat peringatan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan pembekuan izin sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan di sejumlah jalur utama, khususnya jalan tol yang menjadi lintasan favorit pemudik. Pembatasan operasional angkutan barang dinilai efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Berdasarkan data Jasa Marga pada periode 13–17 Maret 2026 (H-8 hingga H-4), volume kendaraan angkutan barang golongan III–V mengalami penurunan signifikan sebesar 47,43 persen, dari 69.176 unit menjadi 36.368 unit.

Pengalihan arus juga telah diterapkan di 17 ruas tol yang tersebar di 51 titik strategis, seperti Tol Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga Surabaya–Gempol.

Baca Juga : Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

Meski terjadi penurunan volume kendaraan, pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E mencatat sebanyak 139 kendaraan sumbu 3–5 tetap melintas selama masa pembatasan.

Sebagian kendaraan tersebut terindikasi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah perusahaan juga tercatat melakukan pelanggaran, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pemilik kendaraan untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Kepatuhan dinilai menjadi kunci utama menciptakan arus mudik yang aman dan lancar.

Dengan pengawasan yang diperketat dan sanksi tegas yang disiapkan, pemerintah berharap perjalanan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat.*

 

Sumber :

InfoPublik.id

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini