BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Mudik Lebaran 2026/1447 H. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik yang setiap tahun dipadati jutaan kendaraan.
“Pelanggar akan diberikan surat peringatan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan pembekuan izin sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan di sejumlah jalur utama, khususnya jalan tol yang menjadi lintasan favorit pemudik. Pembatasan operasional angkutan barang dinilai efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Berdasarkan data Jasa Marga pada periode 13–17 Maret 2026 (H-8 hingga H-4), volume kendaraan angkutan barang golongan III–V mengalami penurunan signifikan sebesar 47,43 persen, dari 69.176 unit menjadi 36.368 unit.
Pengalihan arus juga telah diterapkan di 17 ruas tol yang tersebar di 51 titik strategis, seperti Tol Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga Surabaya–Gempol.
Baca Juga : Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu
Meski terjadi penurunan volume kendaraan, pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E mencatat sebanyak 139 kendaraan sumbu 3–5 tetap melintas selama masa pembatasan.
Sebagian kendaraan tersebut terindikasi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah perusahaan juga tercatat melakukan pelanggaran, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.
Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pemilik kendaraan untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Kepatuhan dinilai menjadi kunci utama menciptakan arus mudik yang aman dan lancar.
Dengan pengawasan yang diperketat dan sanksi tegas yang disiapkan, pemerintah berharap perjalanan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat.*
Sumber :
InfoPublik.id
