BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aparat penegak hukum gabungan memusnahkan belasan ton bawang impor ilegal asal Malaysia dalam kegiatan resmi di Pontianak, Kamis (21/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemberantasan perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kasus ini terungkap melalui operasi Satgas Gakkum Lundup yang menemukan adanya peredaran komoditas hortikultura tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat.
Barang ilegal tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kalbar–Malaysia, kemudian disimpan di dua gudang rahasia sebelum diedarkan ke pasar.
Dari hasil penyelidikan, praktik penyelundupan ini telah berlangsung sekitar satu tahun dengan distribusi mencapai delapan ton bawang per minggu.
Nilai perputaran uang dari jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Baca Juga : Harga Kelapa Terus Anjlok, Petani Sungai Kupah Desak Solusi Pemerintah
Pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang mudah rusak dan berisiko membahayakan kesehatan jika tidak melalui proses karantina resmi. Tanpa pemeriksaan, barang tersebut berpotensi membawa hama dan penyakit tanaman.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri 1.719 kilogram.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, hingga Polda Kalbar.
Kehadiran berbagai lembaga ini menunjukkan kuatnya sinergi dalam memberantas praktik penyelundupan di daerah perbatasan.
Baca Juga : Kalbar Masuk 4 Besar Demokrasi Terbaik Nasional
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, KBP Derry Agung Wijaya, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyelundupan.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh instansi terkait,” ujarnya.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta ketentuan dalam KUHP.
Aparat menegaskan akan meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya kembali komoditas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.*
