BERIKABARNEWS l KUCHING – Dua warga Indonesia dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Sarawak karena memiliki uang kertas palsu mata uang Ringgit Malaysia senilai RM138.920. Terdakwa kedua WR (31) dan EM (37) mengaku bersalah dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid. WR bekerja sebagai petani, sementara EM sebagai juru masak.
Dalam tuntutan pengadilan, mereka bersama dua terdakwa lain didakwa memiliki uang palsu tersebut, yaitu 1.200 lembar uang palsu RM100, 240 lembar uang palsu RM50, 296 lembar uang palsu RM20, dan 100 lembar uang palsu RM10. Mereka melakukan kejahatan itu di Jalan Tebedu-Serian, sekitar pukul 16.45 petang, pada 8 Oktober 2025 lalu.
Penuntutan kasus ini dilakukan di bawah Seksyen 489C KUHP dan dibacakan bersama Seksyen 109 KUHP dan Seksyen 34 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum penjara hingga 10 tahun.
Sementara itu, dua terdakwa HND (32) dari Indonesia, dan terdakwa AMF (29) warga lokal, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang sama. AMF yang bekerja sebagai pengantar barang, dibebaskan dengan jaminan tunai sebesar RM20.000 beserta dua penjamin lokal yang beralamat dan bekerja tetap di Sarawak.
Pengadilan menetapkan penangguhan kasus untuk AMG dan HND, yang diwakili oleh pengacara Patrick Voon, pada 13 November mendatang. Sementara itu, HND yang bekerja sebagai buruh, diperpanjang masa tahanannya di Penjara Puncak Borneo hingga kasus selesai.
Baca Juga : 104 Warga Indonesia Termasuk Anak-Anak Ditahan Imigrasi Sarawak di Bintulu
Kronologi penangkapan kedua terdakwa berawal saat keduanya berhenti di bahu jalan mengendarai sepeda motor dalam keadaan mencurigakan menuju perbatasan Malaysia-Indonesia. Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku hendak bertemu dengan temannya yang berada di area hutan dekat lokasi tersebut.
Kedua terdakwa kemudian menunjukkan petugas ke lokasi di dalam hutan dan menemukan terdakwa lain sedang duduk memegang tas berwarna biru tua dan merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang kertas Ringgit Malaysia dengan berbagai nilai yang diduga palsu. Penangkapan dan penyitaan dilakukan terhadap seluruh terdakwa.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa mereka memiliki uang palsu dengan nilai total lebih dari RM138.920. Penuntutan kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ruvinasini Pandian dan Asmawi Nur Haqim Mokhtar, sementara Wawan dan Emi tidak diwakili oleh pengacara. (ndo)