BERIKABARNEWS l KUCHING- Gara-gara membeli togel secara ilegal menggunakan menggunakan handphone, FR (24) seorang perempuan asal Entikong dijatuhi hukuman denda 1.500 Ringgit Malaysia atau penjara selama satu bulan oleh pengadilan Sarawak.
FR mengakui kesalahannya atas dakwaan di bawah undang-undang Malaysia Seksyen 9(1) Akta Rumah Judi Terbuka 1953 yang dibacakan langsung oleh pendakwa Nazwa Radzali.
FR ditangkap di sebuah tempat di Jalan Stakan, Kota Sentosa, Kuching pada 10 September 2025 jam 4.25 waktu Malaysia.
Baca Juga : Kedapatan Main Slot di Warkop, Perempuan Muda asal Kalbar Dipenjara di Kuching
Saat itu, petugas keamanan tengah melakukan razia Operasi Dadu atas laporan aktivitas penjualan togel di sekitar kawasan tersebut.
FR kemudian ditahan beserta barang bukti handphone dan uang tunai sejumlah 480 Ringgit. Hasil penyelidikan, FR membeli sebuah lotere tak berizin.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan denda 5.000 Ringgit Malaysa atau penjara selama enam bulan. (ndo)