BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa mayoritas situs judi online (judol) yang ditindak pemerintah menggunakan infrastruktur dari perusahaan layanan web global, Cloudflare. Temuan ini didapat dari hasil sampling penanganan situs pada periode 1–2 November 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa penggunaan layanan Cloudflare mendominasi infrastruktur situs ilegal tersebut.
“Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare,” ujar Dirjen Alexander di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurut Komdigi, fitur Cloudflare yang dapat menyamarkan alamat IP serta mempercepat perpindahan domain membuat situs judi online lebih sulit diblokir, sehingga memperbesar tantangan penegakan hukum digital di Indonesia.
Baca Juga : Komdigi Kirim Notifikasi ke 25 PSE Belum Terdaftar, Ancaman Pemutusan Akses Menguat
Komdigi menegaskan bahwa tingginya jumlah situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan langsung kepada perusahaan tersebut. Cloudflare juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta diminta segera melakukan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan,” jelas Dirjen Alexander.
Pendaftaran PSE disebut sebagai instrumen penting dalam menjaga Kedaulatan Digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif ruang digital.
Cloudflare saat ini masuk dalam daftar 25 platform global yang wajib melakukan pendaftaran PSE. Komdigi menegaskan bahwa meskipun pihaknya membuka ruang dialog, kepatuhan terhadap regulasi Indonesia tetap menjadi syarat mutlak.
Jika Cloudflare mengabaikan kewajiban tersebut, Komdigi berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan sesuai UU ITE dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. *
Sumber :
Komdigi
