Komdigi Kirim Notifikasi ke 25 PSE Belum Terdaftar, Ancaman Pemutusan Akses Menguat

Komdigi mengirim notifikasi kepada 25 PSE yang belum melakukan pendaftaran resmi. (Komdigi)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengirimkan notifikasi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia namun belum melakukan Pendaftaran PSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran bukan hanya proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga Kedaulatan Digital Indonesia dan melindungi masyarakat dari risiko layanan digital yang tidak terawasi.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020), yang mengharuskan seluruh PSE Lingkup Privat—baik domestik maupun asing—mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum menjalankan layanan di Indonesia.

Komdigi membuka ruang dialog dan memberi pendampingan teknis bagi PSE yang belum mendaftar. Namun, Alexander menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi tegas bagi platform yang tetap abai.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Baca Juga : Polri Bentuk Tim Pokja untuk Laksanakan Putusan MK Terkait Penugasan Anggota di Jabatan Sipil

25 PSE yang Diberi Notifikasi

Daftar platform yang menerima notifikasi mencakup layanan global dan domestik, antara lain:

Platform Global

Cloudflare Inc., Dropbox Inc., OpenAI L.L.C. (ChatGPT), Duolingo Inc., Shutterstock Inc., Getty Images Inc., Wikimedia Foundation (Wikipedia), serta PandaDoc Inc.

Layanan Domestik & Internasional Lain

Marriott International, Accor S.A., IHG PLC, PT HIJUP.COM, PT Duit Orang Tua (roomme.id), dan PT Zoho Technologies.

Komdigi mengingatkan seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban hukum dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar tetap dapat beroperasi secara legal di Indonesia. *

 

Sumber :

Komdigi

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini