Komdigi Kirim Notifikasi ke 25 PSE Belum Terdaftar, Ancaman Pemutusan Akses Menguat

Komdigi mengirim notifikasi kepada 25 PSE yang belum melakukan pendaftaran resmi. (Komdigi)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengirimkan notifikasi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia namun belum melakukan Pendaftaran PSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran bukan hanya proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga Kedaulatan Digital Indonesia dan melindungi masyarakat dari risiko layanan digital yang tidak terawasi.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020), yang mengharuskan seluruh PSE Lingkup Privat—baik domestik maupun asing—mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum menjalankan layanan di Indonesia.

Komdigi membuka ruang dialog dan memberi pendampingan teknis bagi PSE yang belum mendaftar. Namun, Alexander menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi tegas bagi platform yang tetap abai.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Baca Juga : Polri Bentuk Tim Pokja untuk Laksanakan Putusan MK Terkait Penugasan Anggota di Jabatan Sipil

25 PSE yang Diberi Notifikasi

Daftar platform yang menerima notifikasi mencakup layanan global dan domestik, antara lain:

Platform Global

Cloudflare Inc., Dropbox Inc., OpenAI L.L.C. (ChatGPT), Duolingo Inc., Shutterstock Inc., Getty Images Inc., Wikimedia Foundation (Wikipedia), serta PandaDoc Inc.

Layanan Domestik & Internasional Lain

Marriott International, Accor S.A., IHG PLC, PT HIJUP.COM, PT Duit Orang Tua (roomme.id), dan PT Zoho Technologies.

Komdigi mengingatkan seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban hukum dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar tetap dapat beroperasi secara legal di Indonesia. *

 

Sumber :

Komdigi

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Satgas TMMD Reguler ke-129...

Satgas TMMD bersama warga menarik arko berisi material saat melintasi medan terjal untuk mendukung pengecoran jalan di Desa Watuduwur, Purworejo.

Pasokan Air Terjaga, Pengecoran Jalan TMMD Reguler 129 di Watuduwur Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Pasokan air untuk mendukung...

Kapten Inf Eko Setiawan memastikan pasokan air untuk pengecoran jalan TMMD Reguler ke-129 tetap lancar.

Satgas TMMD dan Warga Kompak Manfaatkan Kayu Bercabang untuk Angkut Material di Medan Terjal

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Kekompakan anggota Satgas TMMD...

Anggota Satgas TMMD bersama warga menarik arko bermuatan material menggunakan kayu bercabang di medan terjal Desa Watuduwur, Purworejo.

MK Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta...

Distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

berita terkini