Komdigi Kirim Notifikasi ke 25 PSE Belum Terdaftar, Ancaman Pemutusan Akses Menguat

Komdigi mengirim notifikasi kepada 25 PSE yang belum melakukan pendaftaran resmi. (Komdigi)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengirimkan notifikasi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia namun belum melakukan Pendaftaran PSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran bukan hanya proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga Kedaulatan Digital Indonesia dan melindungi masyarakat dari risiko layanan digital yang tidak terawasi.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020), yang mengharuskan seluruh PSE Lingkup Privat—baik domestik maupun asing—mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum menjalankan layanan di Indonesia.

Komdigi membuka ruang dialog dan memberi pendampingan teknis bagi PSE yang belum mendaftar. Namun, Alexander menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi tegas bagi platform yang tetap abai.

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Baca Juga : Polri Bentuk Tim Pokja untuk Laksanakan Putusan MK Terkait Penugasan Anggota di Jabatan Sipil

25 PSE yang Diberi Notifikasi

Daftar platform yang menerima notifikasi mencakup layanan global dan domestik, antara lain:

Platform Global

Cloudflare Inc., Dropbox Inc., OpenAI L.L.C. (ChatGPT), Duolingo Inc., Shutterstock Inc., Getty Images Inc., Wikimedia Foundation (Wikipedia), serta PandaDoc Inc.

Layanan Domestik & Internasional Lain

Marriott International, Accor S.A., IHG PLC, PT HIJUP.COM, PT Duit Orang Tua (roomme.id), dan PT Zoho Technologies.

Komdigi mengingatkan seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban hukum dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar tetap dapat beroperasi secara legal di Indonesia. *

 

Sumber :

Komdigi

Tabrakan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo: Flyover Segera Dibangun

BERIKABARNEWS l BEKASI – Tabrakan maut kereta di...

Tabrakan kereta api di Bekasi Timur.

Reshuffle Kabinet 2026, Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto melantik enam pejabat baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta.

Pemerintah Rem Harga Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Lonjakan harga avtur global...

Ilustrasi pesawat komersial terkait kebijakan pemerintah menahan harga tiket pesawat.

KPK Serahkan Aset Rp20,2 M ke Kejagung, Koruptor Dipersempit Ruangnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya negara dalam memulihkan...

Penyerahan aset rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung senilai Rp20,2 miliar. (Foto Dok. KPK)

Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

BERIKABARNEWS l KARAWANG – Indonesia mencatat sejarah baru...

Mentan Amran tinjau gudang beras di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026), dengan stok nasional tembus 5 juta ton.

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syarat dan Prosedurnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam...

uang kertas rusak yang akan ditukar di Bank Indonesia.

berita terkini