BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dewan Pengupahan Kota Pontianak menyepakati penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat pembahasan bersama yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Nilai UMK Pontianak 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.024.820. Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa proses penentuan UMK dilakukan dengan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang dihasilkan bersifat objektif dan berimbang.
“Titik alfa memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan berbagai indikator, seperti kondisi investasi, inflasi daerah, serta keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Pontianak sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian hasil penetapan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami telah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan diproses untuk pengesahan dan disampaikan ke tingkat provinsi,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8, sehingga pemerintah kabupaten dan kota tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah menetapkan titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh berada di bawah angka itu,” jelasnya.
Baca Juga : BBGRM 2025 di Pontianak Utara Perkuat Pemerataan Pembangunan
Dalam pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Pontianak.
“Apabila langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi serta kondisi pelaku usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap ditetapkan di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat. UMK tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Iwan menegaskan bahwa seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan UMK.
“Seluruh pihak telah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” pungkasnya. *
Disnaker.pontianak
