BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak dari Hotel Surya di Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota.
Puluhan WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring atau online scamming dari sejumlah kamar hotel. Mereka diketahui menempati 14 kamar di lantai tiga Hotel Surya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen Polresta Pontianak mengenai aktivitas mencurigakan para WNA. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di hotel pada Selasa (8/9/2026).
Baca Juga : Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando membenarkan penindakan terhadap 31 WNA tersebut saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Kamis (10/9/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah perangkat komunikasi dan elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan terhadap korban di luar negeri.
Barang yang diamankan meliputi telepon seluler, tablet, laptop, router, perangkat internet Starlink, serta handy talkie (HT).
Petugas juga menemukan puluhan paspor dan seragam Polis Diraja Malaysia (PDRM). Namun, fungsi dan penggunaan seragam tersebut masih didalami.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui beberapa jalur, yakni Bandara Supadio Pontianak, PLBN Entikong, dan Jakarta.
Mereka diketahui berada di Pontianak dengan masa tinggal yang bervariasi, mulai sekitar tiga minggu hingga dua bulan.
Selain mendalami dugaan online scamming, petugas Imigrasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Baca Juga : Luas Karhutla Tembus 202 Ribu Hektare, 20 Subjek Hukum Disanksi
Dari hasil pemeriksaan, tiga WNA asal Malaysia terbukti telah melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Sementara itu, seluruh WNA dalam kelompok tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa.
Atas pelanggaran tersebut, mereka dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sam Fernando mengatakan penindakan terhadap 31 WNA tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip selective policy. Menurutnya, Indonesia menerima warga asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tetap mematuhi ketentuan hukum.
Sementara itu, dugaan keterlibatan para WNA dalam praktik online scamming masih didalami bersama kepolisian.
Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan deportasi atau proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
