BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menindak tegas oknum juru parkir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Pattimura. Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai area parkir gratis oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk pungutan liar di area yang secara resmi telah dipasangi rambu dan spanduk pemberitahuan parkir tanpa biaya.
Meski imbauan parkir gratis telah terpasang jelas di sepanjang Jalan Pattimura, petugas masih menemukan oknum yang meminta imbalan kepada pengendara. Dishub langsung mengamankan jukir liar tersebut untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Yang bersangkutan telah kami lakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Yuli Trisna, Senin (22/12/2025).

Usai dilakukan pembinaan awal, jukir liar tersebut kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuli Trisna menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.
“Pengawasan parkir kami lakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” jelasnya.
Baca Juga : Elpiji 3 Kg Ditukar, Pemilik Usaha Kue Lapis Beralih ke Bright Gas 5,5 Kg
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Dishub menurunkan empat personel untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan pelanggaran parkir di pusat kota.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menolak pungutan di kawasan parkir gratis serta melaporkan apabila menemukan praktik pungli serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak memanfaatkan ruang publik secara tidak semestinya. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala,” pungkas Yuli Trisna. (ndo)
Dishub.pontianak
