BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan umum terhadap pidato Wali Kota terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan. Secara prinsip, seluruh fraksi menerima dan sepakat melanjutkan pembahasan tiga raperda tersebut bersama pihak eksekutif.
Tiga raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan inisiatif DPRD.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan bahwa mayoritas fraksi mendukung agar ketiga raperda tersebut segera masuk tahap pembahasan lanjutan bersama tim eksekutif.
“Pada intinya, tiga raperda yang dibahas hari ini sudah kami dengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi. Hampir semuanya menerima dan menginginkan agar segera dibahas bersama tim eksekutif,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-3 di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (3/3/2026).
Bahasan menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pengaturan air tanah yang sebelumnya belum sepenuhnya masuk dalam skema regulasi.
“Ke depan, hal tersebut akan dimasukkan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif,” ungkapnya.
Baca Juga : Air Tanah Jadi Objek Pajak Pemkot Pontianak
Selain aspek pendapatan, ia juga menekankan pentingnya regulasi yang mendorong pelestarian budaya di Kota Pontianak. Menurutnya, seluruh komunitas etnis harus mendapat ruang agar budaya yang ada tetap hidup dan berkembang.
“Penekanannya supaya lebih optimal, lebih bisa melindungi, termasuk budaya agar bisa lebih hidup. Semua komunitas etnis di Kota Pontianak harus terus dilestarikan,” katanya.
Terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Bahasan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya memperkuat peran badan usaha daerah dalam menopang pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Perubahan nama Perumda itu bukan sekadar perubahan nama, tetapi ada urgensi yang bisa membuat Perumda lebih kuat dalam menopang dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Baca Juga : Sekda Amirullah Minta OPD Kuasai IKK demi Ketepatan LPPD 2026
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menegaskan bahwa pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses legislasi.
“Pandangan umum fraksi ini menjadi catatan penting untuk dibahas lebih mendalam bersama pihak eksekutif. Kita ingin regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pontianak,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD akan mengawal pembahasan tiga raperda tersebut secara komprehensif, termasuk terkait optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan Perumda, agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dimulainya pembahasan bersama eksekutif, diharapkan tiga raperda tersebut dapat melahirkan regulasi yang memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Pontianak.*
