BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan turun langsung ke lapangan untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Parit H. Mukhsin, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi karhutla sekaligus memastikan penanganan di lapangan berjalan. Norsan juga membawa bantuan bagi masyarakat terdampak dan petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran.
Penanganan karhutla di Kalimantan Barat turut dipantau melalui Command Center. Pemerintah provinsi juga melakukan koordinasi lintas sektor dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Dalam kunjungannya, Norsan bersama Pemprov Kalbar menyalurkan tiga tangki air bersih kepada masyarakat. Air tersebut bersumber dari kawasan Anjungan dan digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga.
Selain air bersih, bantuan berupa masker, kacamata goggle, obat mata, dan vitamin juga disalurkan untuk masyarakat serta petugas di lapangan.
Perlengkapan tersebut diberikan untuk membantu menjaga kesehatan warga dan personel yang beraktivitas di tengah paparan asap karhutla.
Baca Juga : Tutup GMD di Serimbu, Ria Norsan Ajak Warga Biasakan Hidup Sehat
Norsan juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas, TNI, Polri, dan relawan yang terus bekerja menangani karhutla di lapangan.
Saat meninjau lokasi, Ria Norsan kembali mengingatkan masyarakat, peladang, dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau.
Menurutnya, suhu udara yang mencapai sekitar 35 derajat Celsius membuat vegetasi menjadi lebih kering dan mudah terbakar. Kondisi ini semakin berisiko di kawasan lahan gambut.
Sumber api kecil, seperti puntung rokok maupun obat nyamuk, bahkan dapat memicu kebakaran ketika kondisi lahan sangat kering.
Norsan juga mengingatkan dampak asap karhutla terhadap kesehatan masyarakat. Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang rentan mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu karhutla.
Baca Juga : Karhutla Gambut di Teluk Bakung Kubu Raya Berhasil Dipadamkan
Selain penanganan di lapangan, Ria Norsan menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait dugaan karhutla yang melibatkan perusahaan.
Ia mengatakan terdapat empat perusahaan yang telah dilaporkan terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla.
Norsan menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, Norsan menegaskan aturan tersebut bukan izin bagi masyarakat untuk membakar lahan secara sembarangan.
Ia meminta masyarakat, peladang, dan korporasi mematuhi aturan serta menahan diri selama musim kemarau. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah karhutla meluas dan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat Kalimantan Barat.*
