BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial BI (28) yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
BI diamankan Tim Tindak Polsek Sekayam pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Temenggung Gergaji, Gang Family, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan permukiman tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada BI.
Baca Juga : Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar BI sekitar pukul 22.40 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 29,68 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di celah dinding kamar yang terbuat dari papan triplek.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni satu unit timbangan digital, dua bundel plastik bening berklip, dua botol alat hisap (bong), satu sendok berbahan sedotan plastik, bungkus rokok, serta satu tas ransel.
Baca Juga : Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Ia menegaskan Polsek Sekayam tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Sutikno, Senin (31/8/2026).
BI bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menyiapkan administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penanganan perkara dan pengembangan dugaan jaringan peredaran sabu akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.*
