BERIKABARNEWS l BINTULU – Imigrasi Malaysia menangkap 82 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi penertiban keimigrasian di Bintulu, Sarawak. Puluhan WNI tersebut diamankan bersama dua warga negara asing (WNA) asal Filipina.
Operasi tersebut menyasar enam lokasi di sekitar pusat kota Bintulu. Petugas memeriksa 127 orang dan menemukan 84 WNA yang dinyatakan melanggar aturan keimigrasian.
Dari 84 WNA yang diamankan, sebanyak 82 orang merupakan WNI. Sementara dua orang lainnya berkewarganegaraan Filipina.
Operasi Bersepadu digelar Unit Penguatkuasaan Imigresen Bintulu bersama Pasukan Polis Marin Wilayah Bintulu.
Penindakan berlangsung mulai Senin (21/9/2026) pukul 10.00 waktu setempat hingga Selasa (22/9/2026) pukul 06.00 waktu setempat.
Operasi dipimpin Kepala Divisi Imigrasi Bintulu, Tuan Presely Geoffrey. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 personel Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan sembilan anggota Polis Marin Bintulu dikerahkan.
Baca Juga : Imigrasi Malaysia Gerebek Tiga Lokasi di Kuching, 59 WNI Diamankan
Pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian Ops Selera, Ops Mahir, serta operasi gabungan. Petugas menyisir lokasi yang menjadi sasaran untuk mencari warga asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, sejumlah WNI berusaha menghindari penindakan dengan mencari tempat persembunyian.
Beberapa di antaranya bersembunyi di area sempit di bawah lantai rumah kongsi atau barak pekerja. Mereka menutupi tubuh menggunakan tumpukan sampah agar tidak terlihat petugas.
Untuk menemukan mereka, petugas harus merangkak masuk ke kolong bangunan dan menyisir celah-celah sempit di antara tumpukan sampah.
Upaya tersebut akhirnya berhasil. Petugas menemukan sejumlah WNI yang bersembunyi di bawah bangunan.
Baca Juga : 24 WNI Terjaring Operasi JIM Sarawak di Kuching
Dari 84 WNA yang diamankan, terdapat 67 pria dewasa, 16 wanita dewasa, dan satu anak laki-laki.
Setelah diamankan, seluruh WNA, termasuk 82 WNI, dibawa ke Depot Imigresen Bekenu.
Mereka menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Malaysia.
JIM Sarawak menyatakan akan terus meningkatkan operasi penindakan bersama instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk membendung keberadaan pendatang asing tanpa izin sekaligus menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Sarawak.*
