BERIKABARNEWS l KUALA LUMPUR – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) kembali menggelar operasi penegakan hukum keimigrasian di Kuala Lumpur. Dalam razia besar-besaran yang berlangsung pada Rabu (14/1/2026) dini hari, puluhan warga negara Indonesia (WNI) diamankan karena diduga melanggar izin tinggal dan ketentuan dokumen keimigrasian.
Operasi berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda. Sejumlah pendatang asing mencoba menghindari petugas dengan berbagai cara, mulai dari bersembunyi di dalam tangki air, memanjat atap bangunan, hingga aksi berbahaya melempar parang dari lantai atas untuk menghambat petugas masuk ke lokasi.
Razia pertama bertajuk Ops Kutip digelar sekitar pukul 00.30 waktu setempat di sebuah apartemen kawasan Selayang. Sebanyak 52 petugas imigrasi dikerahkan setelah dilakukan pemantauan intelijen selama dua pekan serta adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dari 326 orang yang diperiksa, petugas mengamankan 79 warga asing, dengan WNI menjadi kelompok terbanyak.
Deputi Direktur Jenderal Operasi JIM, Datuk Lokman Effendi Ramli, mengungkapkan bahwa 39 WNI terdiri dari 18 laki-laki dan 21 perempuan berusia 17 hingga 55 tahun diamankan di lokasi pertama. Mereka diketahui bekerja di berbagai sektor informal, seperti asisten restoran, penjaga toko kelontong, hingga buruh konstruksi.
Petugas juga menemukan satu unit apartemen kecil yang dihuni secara berdesakan, menimbulkan persoalan kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Sekitar satu jam berselang, operasi dilanjutkan ke kawasan pemukiman ilegal di Jalan Klang Lama. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan 71 warga asing, dengan 66 orang di antaranya merupakan WNI.
Permukiman tersebut diketahui berdiri tanpa izin pemilik lahan dan menggunakan sambungan listrik ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan penghuni.
Baca Juga : Malaysia Gugat Platform X, Fitur AI Grok Dinilai Berbahaya
Datuk Lokman menegaskan bahwa Imigrasi Malaysia akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Tindakan tidak hanya ditujukan kepada pendatang asing yang melanggar aturan, tetapi juga kepada majikan yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa dokumen resmi.
Seluruh WNI yang terjaring dalam razia ini diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63, terutama terkait tidak memiliki paspor atau izin tinggal sah serta melebihi masa tinggal yang diizinkan.
Saat ini mereka ditahan di Depot Imigrasi untuk proses hukum lanjutan sebelum menjalani prosedur deportasi ke Indonesia. *
Sumber :
Bernama
