BERIKABARNEWS l SARAWAK – Departemen Imigrasi Sarawak terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 42 warga asing yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi strategis yang dinilai rawan menjadi tempat aktivitas warga asing tanpa dokumen resmi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sektor industri, kawasan pemukiman, hingga tempat usaha.
Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi antara lain sebuah pabrik di kawasan Kampung Sandong, rumah kontrakan di Kampung Kudei, mess pekerja di lokasi konstruksi kawasan Matang, serta sejumlah premis makanan di Kampung Gita.
Selain memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian, petugas juga mencurigai adanya aktivitas ilegal lain di beberapa lokasi, termasuk dugaan keterkaitan dengan praktik judi daring.
Sebanyak 31 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Proses penindakan sempat diwarnai upaya sejumlah warga asing untuk melarikan diri dan bersembunyi guna menghindari pemeriksaan. Namun, kesiapsiagaan dan respons cepat petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut.
“Meskipun terdapat percobaan melarikan diri dan bersembunyi oleh beberapa warga asing, tindakan pantas dan efisiensi petugas penegakan hukum berhasil mengendalikan situasi,” demikian pernyataan resmi Departemen Imigrasi Sarawak.
Baca Juga : Polisi Sarawak Gagalkan Penyelundupan Barang Asal Indonesia
Departemen Imigrasi Sarawak menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi penegakan hukum secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga asing yang berada di Sarawak memiliki dokumen sah serta mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat dari potensi gangguan ketertiban umum.
Saat ini, ke-42 warga asing yang diamankan tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan di depo imigrasi setempat untuk menentukan sanksi hukum yang akan dikenakan, mulai dari denda hingga deportasi ke negara asal. *
Sumber :
BorneoPost
