BERIKABARNEWS l JAKARTA – Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia menunjukkan sinyal pemulihan pada 2025. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal I dan II tercatat melampaui 4 persen. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut capaian ini sebagai hasil evaluasi kebijakan bertahap setelah sektor tekstil sempat tertekan oleh faktor makroekonomi dan tingginya impor pakaian jadi.
Kemenperin Luruskan Isu PHK Massal
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menanggapi isu yang menyebut kementeriannya sebagai penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor TPT. Ia menegaskan, instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian kecil dari rantai ekosistem importasi tekstil.
“Justru impor terbesar bukan berasal dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin,” jelas Febri.
Menurutnya, perbedaan data antara BPS dan pertek tidak bisa langsung dikaitkan dengan kebijakan kementerian. Barang impor juga banyak masuk melalui Kawasan Berikat, impor borongan, hingga barang ilegal yang tidak melalui mekanisme pertek Kemenperin.
Perluasan Kode HS dan Aturan Lartas
Febri menjelaskan bahwa industri TPT memiliki 1.332 pos tarif kode HS dari hulu hingga hilir. Dari jumlah tersebut, 941 HS (70,65%) wajib PI dan Pertek, serta 980 HS (73,57%) wajib LS sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025.
Sebagai perbandingan, hanya 593 HS (44,51%) yang sebelumnya diatur perteknya oleh Kemenperin berdasarkan Permendag 8/2024. Perubahan ini menjadi salah satu penyebab derasnya impor produk TPT ketika banyak kode HS tidak dikenakan aturan Lartas, LS, maupun PI.
Baca Juga : Kemenperin Perkuat SDM Industri Sawit Lewat Pendidikan Vokasi
Evolusi Aturan Impor TPT
Sejak 2017, mekanisme impor TPT selalu berdasarkan regulasi resmi.
- 2017–2022: Alokasi impor ditentukan melalui Rakortas di Kemenko Perekonomian.
- Juli 2022: Terbit Permenperin 36/2022, dengan mekanisme Verifikasi Kemampuan Industri (VKI).
- 2023: VKI menyetujui volume serat 142.644,85 ton (96,3% dari total impor BPS) dan benang 373.416,42 ton (158,1% dari total BPS).
- 2024: Berlaku Permenperin 5/2024, dengan mekanisme impor berbasis pertek tahunan. Persetujuan pertek serat mencapai 19,3% dari total impor BPS, sedangkan benang 43,7% dari total BPS.
Sejak Agustus 2025, kewenangan pertek untuk pakaian jadi juga resmi dilimpahkan kepada Kemenperin.
Komitmen Bersih dari Praktik Curang
Febri menegaskan, masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT dipersilakan melapor ke Kemenperin. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, disebut telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal.
“Kami sudah memperbaiki sistem dan melakukan pembersihan internal untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” ujarnya.
Mekanisme Impor Transparan dan Akuntabel
Kemenperin memastikan seluruh mekanisme impor TPT tetap berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan, dengan pengecualian untuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), KPBPB, Importir Jalur Prioritas, PLB, KEK, AEO, MITA Produsen, hingga KITE.
“Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkas Febri. *
Kemenperin