MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

Ilustrasi - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar setelah MA menolak kasasi terkait kasus monopoli Google Play Billing di Indonesia.

BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan Google untuk membatalkan sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya kandas. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi menolak permohonan kasasi Google terkait perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem pembayaran Google Play Billing.

Dengan putusan tersebut, sanksi denda ratusan miliar rupiah yang dijatuhkan kepada Google kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan Google.

Dengan keputusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar kepada kas negara. Selain itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut juga harus menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing bagi pengembang aplikasi di Indonesia.

Mahkamah Agung juga menguatkan kewajiban bagi Google untuk membuka opsi metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing, sehingga pengembang aplikasi dapat menyediakan sistem pembayaran di luar layanan yang disediakan Google.

Baca Juga : Yusril Kutuk Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual

Kasus ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan KPPU terhadap kebijakan Google di Google Play Store. Saat itu, Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya untuk setiap transaksi digital.

Kebijakan yang mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022 tersebut memicu keluhan dari pengembang aplikasi karena dikenakan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen.

KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat karena pengembang tidak memiliki pilihan menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme Google.

Pada Januari 2025, KPPU memutuskan bahwa Google terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun pengadilan tersebut menolak permohonan Google dan menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.

Google kemudian menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan keluarnya putusan pada Maret 2026 ini, proses hukum tersebut resmi berakhir dan putusan KPPU dinyatakan tetap berlaku.

Putusan ini juga dinilai menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global agar mematuhi regulasi persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.*

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Satgas TMMD Reguler ke-129...

Satgas TMMD bersama warga menarik arko berisi material saat melintasi medan terjal untuk mendukung pengecoran jalan di Desa Watuduwur, Purworejo.

Pasokan Air Terjaga, Pengecoran Jalan TMMD Reguler 129 di Watuduwur Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Pasokan air untuk mendukung...

Kapten Inf Eko Setiawan memastikan pasokan air untuk pengecoran jalan TMMD Reguler ke-129 tetap lancar.

Satgas TMMD dan Warga Kompak Manfaatkan Kayu Bercabang untuk Angkut Material di Medan Terjal

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Kekompakan anggota Satgas TMMD...

Anggota Satgas TMMD bersama warga menarik arko bermuatan material menggunakan kayu bercabang di medan terjal Desa Watuduwur, Purworejo.

MK Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta...

Distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

berita terkini