MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

Ilustrasi - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar setelah MA menolak kasasi terkait kasus monopoli Google Play Billing di Indonesia.

BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan Google untuk membatalkan sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya kandas. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi menolak permohonan kasasi Google terkait perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem pembayaran Google Play Billing.

Dengan putusan tersebut, sanksi denda ratusan miliar rupiah yang dijatuhkan kepada Google kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan Google.

Dengan keputusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar kepada kas negara. Selain itu, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut juga harus menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing bagi pengembang aplikasi di Indonesia.

Mahkamah Agung juga menguatkan kewajiban bagi Google untuk membuka opsi metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing, sehingga pengembang aplikasi dapat menyediakan sistem pembayaran di luar layanan yang disediakan Google.

Baca Juga : Yusril Kutuk Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual

Kasus ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan KPPU terhadap kebijakan Google di Google Play Store. Saat itu, Google mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya untuk setiap transaksi digital.

Kebijakan yang mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022 tersebut memicu keluhan dari pengembang aplikasi karena dikenakan biaya layanan berkisar antara 15 hingga 30 persen.

KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat karena pengembang tidak memiliki pilihan menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme Google.

Pada Januari 2025, KPPU memutuskan bahwa Google terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelum sampai ke tingkat kasasi, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun pengadilan tersebut menolak permohonan Google dan menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh KPPU.

Google kemudian menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan keluarnya putusan pada Maret 2026 ini, proses hukum tersebut resmi berakhir dan putusan KPPU dinyatakan tetap berlaku.

Putusan ini juga dinilai menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global agar mematuhi regulasi persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.*

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini