BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengucurkan tambahan anggaran Rp480 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota pada tujuh provinsi prioritas. Dari total bantuan tahap kedua tersebut, Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat alokasi Rp40 miliar yang dibagikan kepada Kabupaten Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau, masing-masing sebesar Rp10 miliar.
Tambahan anggaran ini diharapkan memperkuat upaya pemadaman karhutla sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Dengan penyaluran tahap kedua, total bantuan pemerintah untuk penanganan karhutla mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan tahap pertama senilai Rp760 miliar pada 7 September 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan tersebut untuk mendukung penanganan karhutla di lapangan. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan,” ujar Tito melalui keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Dorong Pemerataan Bantuan Karhutla 14 Kabupaten/Kota di Kalbar
Di Kalimantan Barat, tambahan dana Rp40 miliar dialokasikan untuk empat kabupaten, yakni Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau. Masing-masing daerah menerima Rp10 miliar untuk memperkuat penanganan karhutla sesuai kebutuhan di wilayahnya.
Secara keseluruhan, bantuan tahap kedua disalurkan ke tujuh provinsi dengan alokasi terbesar untuk Kalimantan Tengah sebesar Rp110 miliar bagi sembilan daerah. Sumatera Selatan mendapat Rp100 miliar untuk 10 daerah, sedangkan Kalimantan Selatan menerima Rp80 miliar untuk tujuh daerah.
Selanjutnya, Riau memperoleh Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing mendapat Rp40 miliar untuk empat daerah, sementara Kalimantan Timur menerima Rp40 miliar untuk tiga daerah.
Penentuan alokasi anggaran dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan kebakaran, luas area terdampak, frekuensi titik panas (hotspot), potensi kabut asap lintas batas, serta ketersediaan sumber air di setiap wilayah.
Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, hingga pelaporan bantuan penanganan karhutla.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) serta kebutuhan logistik petugas. Anggaran juga bisa digunakan untuk mengoperasikan posko pengungsian, mengevakuasi warga, dan mendistribusikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Baca Juga : Kemen PU Genjot Jalan Perbatasan Kalimantan–Malaysia
Di bidang kesehatan, bantuan dapat digunakan untuk menyediakan layanan medis gratis, masker, vitamin, dan obat-obatan, termasuk penanganan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap.
Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan peralatan pemadaman, seperti pompa air, selang, sumur bor, kendaraan taktis, motor trail, hingga penyewaan ekskavator.
Selain itu, bantuan mencakup pemberian insentif dan dukungan logistik bagi relawan serta Masyarakat Peduli Api (MPA). Anggaran juga dapat digunakan untuk mendukung pemulihan ekosistem gambut setelah kebakaran.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengingatkan pemerintah daerah agar menentukan prioritas penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Bagi daerah yang masih berstatus tanggap darurat, pencairan anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, daerah yang status daruratnya telah berakhir tetap dapat melanjutkan penanganan karhutla melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangan dan program yang berlaku.
Melalui tambahan anggaran ini, pemerintah berharap upaya pemadaman karhutla di daerah semakin optimal, dampak kabut asap terhadap masyarakat dapat ditekan, serta kebutuhan petugas dan warga terdampak dapat terpenuhi.*
