BERIKABARNEWS l KUCHING – Praktik prostitusi yang berkedok spa di kawasan Jalan Airport, Kuching, akhirnya terbongkar. Seorang pria asal Pontianak, EK (34), dijatuhi hukuman berat setelah terbukti memfasilitasi layanan seksual ilegal.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Kuching pada Kamis (2/4/2026), EK divonis sembilan tahun penjara dan tiga kali cambukan. Ia mengakui kesalahannya atas dakwaan yang diajukan di hadapan Hakim Noorhisham Mohd Jaafar.
Terungkap di persidangan, EK awalnya bekerja secara legal di Malaysia sebagai manajer gedung dan petugas kebersihan dengan izin kunjungan kerja. Namun, ia menyalahgunakan pekerjaannya untuk menjalankan praktik prostitusi terselubung di lokasi spa tersebut.
Dalam operasinya, EK bertugas melayani pelanggan yang mencari layanan seksual, mengatur pembayaran, serta menyerahkan hasil kepada pihak terkait. Aktivitas ini melibatkan dua perempuan asing, masing-masing warga Thailand dan Indonesia.
Baca Juga : Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.15 waktu setempat. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pelumas, kondom, dan uang tunai RM50.
Selain kasus prostitusi, EK juga terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia diketahui telah melewati masa izin tinggal sejak 14 Februari, namun tetap berada dan bekerja secara ilegal di Malaysia.
Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 372A(1) hukum pidana Malaysia dengan hukuman sembilan tahun penjara dan tiga kali cambukan. Ia juga dikenakan tambahan hukuman empat bulan penjara berdasarkan pelanggaran imigrasi.
Pengadilan menetapkan masa hukuman dihitung sejak tanggal penangkapan pada 23 Maret 2026. (ndo)
