Jadi Mucikari di Kuching, Pria Pontianak Divonis 9 Tahun Penjara

Pria Pontianak EK usai sidang putusan kasus prostitusi di Pengadilan Kuching.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Praktik prostitusi yang berkedok spa di kawasan Jalan Airport, Kuching, akhirnya terbongkar. Seorang pria asal Pontianak, EK (34), dijatuhi hukuman berat setelah terbukti memfasilitasi layanan seksual ilegal.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kuching pada Kamis (2/4/2026), EK divonis sembilan tahun penjara dan tiga kali cambukan. Ia mengakui kesalahannya atas dakwaan yang diajukan di hadapan Hakim Noorhisham Mohd Jaafar.

Terungkap di persidangan, EK awalnya bekerja secara legal di Malaysia sebagai manajer gedung dan petugas kebersihan dengan izin kunjungan kerja. Namun, ia menyalahgunakan pekerjaannya untuk menjalankan praktik prostitusi terselubung di lokasi spa tersebut.

Dalam operasinya, EK bertugas melayani pelanggan yang mencari layanan seksual, mengatur pembayaran, serta menyerahkan hasil kepada pihak terkait. Aktivitas ini melibatkan dua perempuan asing, masing-masing warga Thailand dan Indonesia.

Baca Juga : Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.15 waktu setempat. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pelumas, kondom, dan uang tunai RM50.

Selain kasus prostitusi, EK juga terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia diketahui telah melewati masa izin tinggal sejak 14 Februari, namun tetap berada dan bekerja secara ilegal di Malaysia.

Atas perbuatannya, EK dijerat Pasal 372A(1) hukum pidana Malaysia dengan hukuman sembilan tahun penjara dan tiga kali cambukan. Ia juga dikenakan tambahan hukuman empat bulan penjara berdasarkan pelanggaran imigrasi.

Pengadilan menetapkan masa hukuman dihitung sejak tanggal penangkapan pada 23 Maret 2026. (ndo)

AirAsia Batasi Penerbangan Pontianak-Kuching, dari 2 Kali Jadi 1 Kali

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai AirAsia X resmi...

Pesawat AirAsia di landasan terkait pembatasan penerbangan Pontianak Kuching

Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Aparat kepolisian Malaysia menangkap...

Barang bukti 28 kg sabu hasil penangkapan di Sarawak.

KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Kecelakaan via PLBN Aruk

BERIKABARNEWS l SAMBAS – KJRI Kuching kembali menunjukkan...

Proses repatriasi WNI dari Malaysia melalui PLBN Aruk Sambas.

Mulai 1 April 2026, Kendaraan Asing di Malaysia Hanya Boleh Isi Pertamax Turbo (RON97) Seharga 22.300 Rupiah

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan...

Ilustrasi - Pengendara kendaraan asing mengisi RON97 di SPBU Kuching setelah larangan RON95 diberlakukan.

Sarawak dan Sabah Batasi Pembelian BBM 50 Liter Per Mobil

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi membatasi...

Informasi pembatasan pembelian BBM maksimal 50 liter per kendaraan di Sabah dan Sarawak.

Batik Air Resmikan Rute Kuching-Guangzhou

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai Batik Air resmi...

Peluncuran rute internasional Batik Air Kuching–Guangzhou di Bandara Kuching.

berita terkini