Kabar Gembira! Kurir dan Driver Online Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026

Menaker Yassierli mengumumkan kewajiban pembayaran Bonus Hari Raya 2026 bagi driver dan kurir online di Jakarta.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.

Melalui aturan tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR kepada para mitra pengemudi dan kurir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung ekosistem ekonomi digital nasional.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Yassierli menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme pembagian bonus. Perusahaan diminta menjelaskan secara terbuka formula perhitungan BHR agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut ketentuan yang diatur, BHR 2026 wajib diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di aplikasi dalam 12 bulan terakhir. Besaran bonus paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Pembayaran BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mendorong perusahaan untuk menyalurkan bonus lebih awal agar para mitra memiliki kepastian dan ketenangan dalam menyambut hari raya.

Baca Juga : THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Menaker menegaskan bahwa Bonus Hari Raya ini bersifat tambahan. Artinya, BHR tidak boleh menggantikan program kesejahteraan atau insentif lain yang sebelumnya sudah diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi dan kurir.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia melakukan pengawasan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Koordinasi aktif dengan perusahaan aplikasi diharapkan mampu menjamin hak para mitra terpenuhi sesuai ketentuan.

Dengan kebijakan BHR 2026 ini, pemerintah berharap momentum Ramadan tak hanya menghadirkan suasana spiritual, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan daya beli jutaan driver serta kurir online di Indonesia.*

 

Sumber :

InfoPublik

Menaker Tegas! THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan...

Menaker Yassierli menyampaikan aturan THR 2026 wajib dibayar penuh tanpa cicilan dalam konferensi pers di Jakarta.

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK, Diduga Atur Proyek Rp46 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Rp46 miliar.

Ketegangan Timur Tengah Memanas, P2MI Siapkan Evakuasi PMI

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Ketegangan geopolitik di kawasan...

Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan kesiapan evakuasi PMI terkait ketegangan Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Indonesia Tawarkan Mediasi Konflik AS-Israel dan Iran, Dorong Penghentian Serangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia mengambil langkah diplomasi...

Menteri Luar Negeri RI Sugiono, terkait tawaran mediasi Indonesia dalam konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran...

Ilustrasi pencairan THR ASN 2026 sebesar 100 persen bagi PNS dan PPPK sesuai kebijakan pemerintah.

23 WNI Terjebak di Bandara Abu Dhabi Berhasil Dievakuasi

BERIKABARNEWS l ABU DHABI – Sebanyak 23 Warga...

Kantor KBRI Abu Dhabi - pendampingan dan evakuasi 23 WNI terdampak konflik di Uni Emirat Arab.

berita terkini