Bupati Pekalongan Ditangkap KPK, Diduga Atur Proyek Rp46 Miliar

Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Rp46 miliar.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tingkat daerah. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan berinisial FAR sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa FAR langsung ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing periode 2023–2026. Perusahaan berinisial PT RNB yang diduga milik keluarga bupati tercatat menjadi penyedia jasa di berbagai perangkat daerah, mulai dari dinas, RSUD, hingga kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, perusahaan tersebut melibatkan keluarga inti FAR. Suami tersangka disebut menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya menjadi direktur. FAR sendiri diduga sebagai penerima manfaat utama atau beneficial owner.

KPK menduga terjadi intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan, meskipun terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Di internal birokrasi, perusahaan itu bahkan disebut sebagai “perusahaan ibu”.

Dari total nilai kontrak yang mencapai sekitar Rp46 miliar, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 41 persen diduga mengalir dan dinikmati oleh tersangka bersama keluarganya.

Baca Juga : KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Rp5,19 Miliar Disita dalam Koper

Selain dugaan pengaturan proyek, PT RNB juga disebut menjadi sarana penempatan tim sukses bupati di sejumlah perangkat daerah. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan mewah dan sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat proses penyidikan.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 12 huruf i secara tegas melarang penyelenggara negara terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang berada dalam kewenangannya.

Pasal ini merupakan delik formil, sehingga unsur perbuatan mencampuri proses pengadaan sudah cukup untuk menjerat pelaku tanpa harus menunggu pembuktian kerugian negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi serta nepotisme.*

 

Sumber :

KPK

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syarat dan Prosedurnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam...

uang kertas rusak yang akan ditukar di Bank Indonesia.

Mulai 18 April, BBM Nonsubsidi Alami Kenaikan Harga

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kenaikan harga minyak dunia...

Pertamina terkaitr kenaikan harga BBM nonsubsidi per 18 April 2026.

Kasus Viral FH UI, 16 Mahasiswa Jalani Pemeriksaan Intensif

BERIKABARNEWS l DEPOK – Kasus viral dugaan kekerasan...

Gedung Fakultas Hukum UI, terkait kasus kekerasan verbal mahasiswa yang tengah diselidiki.

RI–AS Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indo-Pasifik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat...

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth saat pertemuan di Pentagon terkait kerja sama pertahanan.

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok...

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Lonjakan harga plastik hingga...

Ilustrasi kemasan plastik sekali pakai dengan harga naik drastis di pasaran.

berita terkini