Menaker Tegas! THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Menaker Yassierli menyampaikan aturan THR 2026 wajib dibayar penuh tanpa cicilan dalam konferensi pers di Jakarta.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Yassierli, pembayaran THR penuh bertujuan menjaga daya beli pekerja saat menyambut hari raya. Ia menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap perekonomian nasional.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan secara penuh. Skema cicilan sangat dilarang karena berpotensi mengurangi manfaat THR bagi kebutuhan keluarga pekerja menjelang Lebaran,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ketentuan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Pembayaran THR 2026 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan membayarkan lebih awal untuk memberikan kepastian kepada pekerja.

Untuk besaran nominal, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga : THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Kemnaker juga mengatur skema bagi pekerja harian lepas dan sistem satuan hasil. Bagi harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja. Untuk pekerja sistem satuan hasil, perhitungan mengacu pada rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Yassierli menambahkan, apabila perusahaan memiliki kebijakan internal atau perjanjian kerja yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker meminta seluruh gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini akan menjadi pusat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran pembayaran THR, serta terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker pusat.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya.*

 

Sumber :

Kemnaker

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Satgas TMMD Reguler ke-129...

Satgas TMMD bersama warga menarik arko berisi material saat melintasi medan terjal untuk mendukung pengecoran jalan di Desa Watuduwur, Purworejo.

Pasokan Air Terjaga, Pengecoran Jalan TMMD Reguler 129 di Watuduwur Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Pasokan air untuk mendukung...

Kapten Inf Eko Setiawan memastikan pasokan air untuk pengecoran jalan TMMD Reguler ke-129 tetap lancar.

Satgas TMMD dan Warga Kompak Manfaatkan Kayu Bercabang untuk Angkut Material di Medan Terjal

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Kekompakan anggota Satgas TMMD...

Anggota Satgas TMMD bersama warga menarik arko bermuatan material menggunakan kayu bercabang di medan terjal Desa Watuduwur, Purworejo.

MK Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta...

Distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

berita terkini