Kabar Gembira! Kurir dan Driver Online Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026

Menaker Yassierli mengumumkan kewajiban pembayaran Bonus Hari Raya 2026 bagi driver dan kurir online di Jakarta.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.

Melalui aturan tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR kepada para mitra pengemudi dan kurir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung ekosistem ekonomi digital nasional.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Yassierli menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme pembagian bonus. Perusahaan diminta menjelaskan secara terbuka formula perhitungan BHR agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut ketentuan yang diatur, BHR 2026 wajib diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di aplikasi dalam 12 bulan terakhir. Besaran bonus paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Pembayaran BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mendorong perusahaan untuk menyalurkan bonus lebih awal agar para mitra memiliki kepastian dan ketenangan dalam menyambut hari raya.

Baca Juga : THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Menaker menegaskan bahwa Bonus Hari Raya ini bersifat tambahan. Artinya, BHR tidak boleh menggantikan program kesejahteraan atau insentif lain yang sebelumnya sudah diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi dan kurir.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia melakukan pengawasan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Koordinasi aktif dengan perusahaan aplikasi diharapkan mampu menjamin hak para mitra terpenuhi sesuai ketentuan.

Dengan kebijakan BHR 2026 ini, pemerintah berharap momentum Ramadan tak hanya menghadirkan suasana spiritual, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan daya beli jutaan driver serta kurir online di Indonesia.*

 

Sumber :

InfoPublik

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini