Kabar Gembira! Kurir dan Driver Online Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026

Menaker Yassierli mengumumkan kewajiban pembayaran Bonus Hari Raya 2026 bagi driver dan kurir online di Jakarta.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.

Melalui aturan tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR kepada para mitra pengemudi dan kurir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung ekosistem ekonomi digital nasional.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Yassierli menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme pembagian bonus. Perusahaan diminta menjelaskan secara terbuka formula perhitungan BHR agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut ketentuan yang diatur, BHR 2026 wajib diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di aplikasi dalam 12 bulan terakhir. Besaran bonus paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Pembayaran BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mendorong perusahaan untuk menyalurkan bonus lebih awal agar para mitra memiliki kepastian dan ketenangan dalam menyambut hari raya.

Baca Juga : THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Menaker menegaskan bahwa Bonus Hari Raya ini bersifat tambahan. Artinya, BHR tidak boleh menggantikan program kesejahteraan atau insentif lain yang sebelumnya sudah diberikan perusahaan kepada mitra pengemudi dan kurir.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan meminta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia melakukan pengawasan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Koordinasi aktif dengan perusahaan aplikasi diharapkan mampu menjamin hak para mitra terpenuhi sesuai ketentuan.

Dengan kebijakan BHR 2026 ini, pemerintah berharap momentum Ramadan tak hanya menghadirkan suasana spiritual, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan daya beli jutaan driver serta kurir online di Indonesia.*

 

Sumber :

InfoPublik

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syarat dan Prosedurnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam...

uang kertas rusak yang akan ditukar di Bank Indonesia.

Mulai 18 April, BBM Nonsubsidi Alami Kenaikan Harga

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kenaikan harga minyak dunia...

Pertamina terkaitr kenaikan harga BBM nonsubsidi per 18 April 2026.

Kasus Viral FH UI, 16 Mahasiswa Jalani Pemeriksaan Intensif

BERIKABARNEWS l DEPOK – Kasus viral dugaan kekerasan...

Gedung Fakultas Hukum UI, terkait kasus kekerasan verbal mahasiswa yang tengah diselidiki.

RI–AS Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indo-Pasifik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat...

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth saat pertemuan di Pentagon terkait kerja sama pertahanan.

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok...

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Lonjakan harga plastik hingga...

Ilustrasi kemasan plastik sekali pakai dengan harga naik drastis di pasaran.

berita terkini