Kades Mekargalih Cianjur Ditahan, Tipu Warga Rp300 Juta

Ilustrasi Kepala Desa Mekargalih ditahan polisi atas dugaan penipuan dana warga. (freepik.com/rawpixel-com)

BERIKABARNEWS l CIANJUR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana warga menyeret Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Kepala desa berinisial TD resmi ditahan Satreskrim Polres Cianjur atas dugaan penipuan dengan modus peminjaman uang berkedok Dana Desa senilai Rp300 juta.

Dalam kasus ini, TD tidak beraksi sendiri. Polisi turut menahan seorang perangkat desa berinisial PA yang diduga ikut terlibat dalam skema peminjaman uang fiktif kepada warga.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan dan laporan resmi korban.

“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Fajri, dikutip dari Antaranews, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Aang Jaelani, perkara ini bermula saat TD dan PA meminjam uang Rp300 juta kepada korban dengan alasan Dana Desa belum cair. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk menjalankan program bantuan masyarakat agar tidak menghambat alokasi Dana Desa pada tahun berikutnya.

Para tersangka menjanjikan pengembalian dana beserta tambahan keuntungan setelah anggaran negara cair. Namun hingga beberapa tahun berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur pada 2025.

“Klien kami sudah berulang kali menagih dengan cara baik-baik dan hanya meminta uang pokok. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, kasus ini akhirnya dilaporkan,” tegas Aang.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang merugikan masyarakat tersebut.

Baca Juga : Modus Jengkol Terbongkar, Polisi Gagalkan 122 Kg Sabu di Bakauheni

Seiring proses hukum berjalan, Pemerintah Kabupaten Cianjur langsung mengambil langkah administratif. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, menyampaikan bahwa TD telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, kami menunjuk pejabat sementara dari unsur kecamatan. Status kepala desa saat ini diberhentikan sementara karena sudah ditahan,” jelas Dendi.

Ia menambahkan, pemberhentian permanen akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas pejabat publik dalam mengelola kepercayaan dan keuangan masyarakat. *

 

Sumber :

TBNews

PB IDI Buka Suara soal Perundungan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter...

PB IDI buka suara soal perundungan pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan oleh oknum nakes.

Perang Melawan Judi Online, OJK Bekukan 36.735 Rekening Terindikasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

OJK membekukan 36.735 rekening terindikasi judi online.

WN Malaysia Gagal Selundupkan Narkoba Rp2,9 Miliar Lewat Bandara Juanda

BERIKABARNEWS l SIDOARJO – Upaya penyelundupan narkotika senilai...

Petugas gabungan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari seorang WN Malaysia di Bandara Internasional Juanda.

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sapudi, 231 Selamat dan 5 Meninggal Dunia

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Tim SAR gabungan berhasil...

Tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

berita terkini