BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat memperkuat peranannya dalam memastikan kualitas regulasi daerah. Kamis (12/2/2026), Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Rapat Pengharmonisasian di Ruang Rapat Yasonna untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Melawi.
Fokus utama rapat adalah Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahap krusial. Tujuannya memastikan Raperbup selaras dengan Undang-Undang Desa dan regulasi turunan terkait pengelolaan keuangan.
“Rancangan peraturan harus disusun taat asas. Pengaturan alokasi dana desa juga harus menyesuaikan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sesuai kemampuan fiskal,” jelas Lanang.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalbar, Plh. Kepala DPMD Kabupaten Melawi Sudirman, serta Tim Pokja Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil.
Plh. Kepala DPMD Kabupaten Melawi, Sudirman, menekankan urgensi regulasi agar penyaluran dana desa tepat waktu. Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar diharapkan mempercepat proses fasilitasi dan penetapan.
“Kami ingin penyaluran anggaran ke desa berjalan tepat waktu. Harmonisasi membantu menyempurnakan konsideran, dasar hukum, dan norma pada batang tubuh peraturan agar sesuai kaidah,” ungkap Sudirman.
Setelah penyisiran naskah secara mendetail, Raperbup dinyatakan selesai melalui proses pembulatan konsepsi. Kanwil Kemenkumham akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai syarat penetapan peraturan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga : Wagub Krisantus Dorong Mahasiswa Kelola SDA Lewat Kewirausahaan
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya regulasi dana desa bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pengharmonisasian ini memastikan alokasi dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Regulasi ini menjadi dasar kuat untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Melawi,” tegas Jonny.
Dengan selesainya harmonisasi, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Melawi lebih akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa maupun masyarakat luas.*
Sumber :
Kalbar.kemenkum
