Kanwil Kemenkumham Kalbar Selesaikan Harmonisasi Dana Desa Melawi

Gedung Kanwil Kemenkumham Kalbar.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat memperkuat peranannya dalam memastikan kualitas regulasi daerah. Kamis (12/2/2026), Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Rapat Pengharmonisasian di Ruang Rapat Yasonna untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Melawi.

Fokus utama rapat adalah Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahap krusial. Tujuannya memastikan Raperbup selaras dengan Undang-Undang Desa dan regulasi turunan terkait pengelolaan keuangan.

“Rancangan peraturan harus disusun taat asas. Pengaturan alokasi dana desa juga harus menyesuaikan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sesuai kemampuan fiskal,” jelas Lanang.

Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalbar, Plh. Kepala DPMD Kabupaten Melawi Sudirman, serta Tim Pokja Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil.

Plh. Kepala DPMD Kabupaten Melawi, Sudirman, menekankan urgensi regulasi agar penyaluran dana desa tepat waktu. Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar diharapkan mempercepat proses fasilitasi dan penetapan.

“Kami ingin penyaluran anggaran ke desa berjalan tepat waktu. Harmonisasi membantu menyempurnakan konsideran, dasar hukum, dan norma pada batang tubuh peraturan agar sesuai kaidah,” ungkap Sudirman.

Setelah penyisiran naskah secara mendetail, Raperbup dinyatakan selesai melalui proses pembulatan konsepsi. Kanwil Kemenkumham akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai syarat penetapan peraturan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga : Wagub Krisantus Dorong Mahasiswa Kelola SDA Lewat Kewirausahaan

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya regulasi dana desa bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pengharmonisasian ini memastikan alokasi dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Regulasi ini menjadi dasar kuat untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Melawi,” tegas Jonny.

Dengan selesainya harmonisasi, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Melawi lebih akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa maupun masyarakat luas.*

 

Sumber :

Kalbar.kemenkum

Wagub Krisantus Dorong Mahasiswa Kelola SDA Lewat Kewirausahaan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat,...

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan melantik BAKORDA HIPMI PT Kalbar periode 2026–2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (12/2/2026).

Gubernur Ria Norsan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Gubernur Kalimantan Barat, Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan menghadiri pertemuan BPK RI di Bali membahas transparansi keuangan daerah

Wagub Krisantus: Dari Dulu Saya Memang Naik Motor, Jabatan Tidak Merubah Hidup Saya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat,...

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan saat menggunakan sepeda motor.

Hari Kanker Anak Sedunia Kalbar, Dorong Deteksi Dini dan Dukungan Setara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aula Kadariyah RSUD dr....

Ketua TP PKK Provinsi Kalbar Donata Dirasig menghadiri peringatan Hari Kanker Anak Sedunia di RSUD Soedarso Pontianak

Wagub Krisantus Dukung BBPOM Pontianak Menuju WBBM

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Wagub Kalbar Krisantus menghadiri kegiatan penguatan pengawasan obat dan makanan BBPOM Pontianak di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar.

Kalbar Siap Bangun Pabrik Cocopeat, Hilirisasi Kelapa Tembus Ekspor

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Sekda Kalbar Harisson menerima audiensi investor rencana pembangunan pabrik cocopeat di Kantor Gubernur Kalbar.

berita terkini