Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Zize Naik ke Tahap Penyidikan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik Zize ke tahap penyidikan. (instagram.com/azizahsalsha_)

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nurul Azizah Rosiade, atau yang dikenal publik sebagai Zize (Azizah Salsha), ke tahap penyidikan.

Laporan ini diajukan terhadap dua pemilik akun media sosial, yakni Dimas Firdaus alias Resbobb (TikTok: @ibaratbradprittt) dan Muhammad Jannah alias Bigmo (YouTube: @niceguymo).

“Sudah (naik penyidikan),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status hukum kedua terlapor.

Laporan yang didaftarkan sejak Agustus 2025 tersebut diajukan oleh Zize bersama ayahnya, anggota DPR RI Andre Rosiade, setelah kedua akun tersebut diduga menyebarkan konten berisi berita bohong mengenai kehidupan rumah tangga Zize dengan pesepak bola Pratama Arhan.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah perceraian resmi pasangan publik figur tersebut. Zize dan Pratama Arhan, yang menikah di Tokyo pada 20 Agustus 2023, dinyatakan resmi bercerai melalui putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa pada 25 Agustus 2025.

Dalam berkas perkara, alasan perceraian yang diajukan Pratama Arhan meliputi pertengkaran yang sering terjadi dan ketidakcocokan sejak awal 2024, termasuk persoalan komunikasi dan hilangnya kepercayaan.

Meski demikian, pihak Arhan menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan keduanya tetap terjaga dengan baik setelah perceraian.

Baca Juga : Menkomdigi Meutya Hafid Minta ISP Sediakan Internet Murah dan Berkualitas

Laporan Zize yang teregistrasi di Bareskrim Polri disertai dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

Peningkatan status kasus ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyebaran informasi yang berpotensi merugikan reputasi seseorang, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti kehidupan pribadi figur publik. *

 

Sumber : 

Tribratanews.polri.go.id

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik, Pelanggan Lama Tak Perlu Daftar Ulang

BERIKABARNEWS l – Masyarakat yang berencana membeli kartu...

Ilustrasi registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik dengan pemindaian wajah di gerai operator seluler.

Lawan Narkoba Sejak Dini, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Narkotika Nasional meluncurkan...

Ilustrasi - perlindungan anak dari ancaman narkoba dan kekerasan.

Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Semester II 2026 Senilai Rp26,34 Triliun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan stimulus ekonomi Semester II 2026 di Jakarta.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Berkas P21

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa yang kini dalam proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Wisata Halal Indonesia Melesat, Tempati Peringkat 2 Dunia di GMTI 2026

BERIKABARNEWS l SINGAPURA – Wisata halal Indonesia mencatat...

Pemandangan Menara Mesjid Banten sebagai salah satu destinasi wisata halal unggulan di Indonesia.

Harga TBS Sawit Mulai Naik, Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Harga Tandan Buah Segar...

Petani kelapa sawit sedang memanen tandan buah segar di perkebunan sawit Indonesia.

berita terkini