BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat memastikan berkas perkara dengan tersangka berinisial EM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (6/3/2026).
Status P-21 menandakan proses penyidikan telah rampung dan perkara siap dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kejadian pada 20 Juni 2025. Setelah dilakukan pendalaman, laporan resmi diterima penyidik sehari kemudian.
Dalam perkara tersebut, tersangka EM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tepatnya Pasal 62 ayat (1).
Menurut Burhanuddin, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami fokus melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan akibat peredaran produk palsu,” ujarnya.
Burhanuddin mengakui proses penyidikan membutuhkan waktu cukup panjang karena penyidik harus memastikan setiap bukti kuat secara hukum.
Beberapa tahapan penting dalam penyidikan antara lain pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, penghitungan serta pengamanan barang bukti dalam jumlah besar, hingga pengujian laboratorium terhadap oli yang diduga palsu.
Hasil uji laboratorium tersebut menjadi salah satu bukti utama yang memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 23 Februari 2026, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Oli Palsu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli pelumas kendaraan.
Ia menyarankan pemilik kendaraan membeli oli di bengkel resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari produk palsu.
Menurutnya, penggunaan oli palsu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan serius pada mesin kendaraan.
Polisi pun meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi peredaran pelumas ilegal di pasaran.*
