Kebakaran Gambut di Parit Sembin Kubu Raya Meluas, 4 Hektare Terdampak

Petugas gabungan memadamkan kebakaran gambut di Parit Sembin Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kebakaran lahan gambut melanda kawasan Jalan Parit Sembin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/8/2026). Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 4 hektare.

Tim gabungan pemadam kebakaran berjibaku memadamkan dan mendinginkan titik api sejak Senin pagi hingga malam. Dari total area terdampak, sekitar 2 hektare telah berhasil dipadamkan dan didinginkan.

Kebakaran terjadi di kawasan semak belukar dengan vegetasi kering. Kondisi lahan gambut menjadi tantangan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meski api di permukaan sudah terlihat padam.

Selain kondisi gambut, petugas menghadapi medan yang sulit dijangkau, keterbatasan sumber air, cuaca terik, serta hembusan angin yang cukup kencang.

Pemadaman dilakukan dengan menyisir sejumlah titik api menggunakan lima unit mesin Robin, puluhan selang, nozzle, dan selang hisap.

Personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari Pleton I KRYD Karhutla Polres Kubu Raya, Samapta Polda Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta Damkar Sungai Raya.

Baca Juga : Kebakaran Bukit Matok Melawi Mendekati Jalan Raya, Petugas Kejar Api

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mewakili Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto, mengatakan petugas masih melakukan penyiraman dan pengecekan secara berkala, terutama di lokasi yang mengeluarkan asap tipis.

“Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai api yang sudah berhasil dipadamkan kembali muncul. Karena itu, pendinginan dan pengecekan terus dilakukan sampai kondisi benar-benar terkendali,” kata Ade.

Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut semakin ditekankan saat musim kemarau ketika curah hujan rendah dan risiko kebakaran meningkat.

Baca Juga : Antisipasi Karhutla, Polsek Sekayam Periksa Tiga Titik Hotspot

Polisi juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.

Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain hukuman penjara, pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.*

Sujiwo Pastikan Pembangunan Jalan Kubu Raya hingga Pinang Luar Berlanjut

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya...

Pembangunan jalan poros Air Putih–Pinang Luar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dilanjutkan bertahap untuk memperlancar mobilitas warga dan distribusi hasil perkebunan. (Foto: Prokopim KKR)

Kecelakaan Sanggau, Pemotor Tewas Tabrak Truk Mogok

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kecelakaan lalu lintas di...

Kecelakaan maut di Jalan Raya Sungai Mawang, Kabupaten Sanggau, setelah sepeda motor menabrak truk Mitsubishi Fuso yang mogok pada Kamis malam. (Foto: Res-Sgu)

Sujiwo Minta Tonase Kendaraan di Kecamatan Kubu Dibatasi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya,...

Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau progres pembangunan jalan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu, dan meminta pembatasan tonase kendaraan angkutan. (Foto: Prokopim KKR)

Turap Serdam Kubu Raya Ditargetkan Tuntas, Trotoar Dibangun 2027

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Lokasi pembangunan turap di kawasan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya menuju Korpri. (foto: Prokopim KKR)

Tim Staf Ahli Kapolri Tinjau Karhutla di Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim Staf Ahli...

Tim Staf Ahli Kapolri bersama jajaran Polres Kubu Raya, TNI, dan unsur terkait meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (14/10/2026). (Foto: Res-KKR)

Rekan Curiga Kamar Terkunci, Pria 24 Tahun Ditemukan Meninggal di Ambawang

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang pria berusia...

Petugas mengevakuasi jenazah pria berusia 24 tahun yang ditemukan meninggal di kamar mes perusahaan di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Polres KKR)

berita terkini