BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kebakaran lahan gambut melanda kawasan Jalan Parit Sembin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/8/2026). Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 4 hektare.
Tim gabungan pemadam kebakaran berjibaku memadamkan dan mendinginkan titik api sejak Senin pagi hingga malam. Dari total area terdampak, sekitar 2 hektare telah berhasil dipadamkan dan didinginkan.
Kebakaran terjadi di kawasan semak belukar dengan vegetasi kering. Kondisi lahan gambut menjadi tantangan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meski api di permukaan sudah terlihat padam.
Selain kondisi gambut, petugas menghadapi medan yang sulit dijangkau, keterbatasan sumber air, cuaca terik, serta hembusan angin yang cukup kencang.
Pemadaman dilakukan dengan menyisir sejumlah titik api menggunakan lima unit mesin Robin, puluhan selang, nozzle, dan selang hisap.
Personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari Pleton I KRYD Karhutla Polres Kubu Raya, Samapta Polda Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta Damkar Sungai Raya.
Baca Juga : Kebakaran Bukit Matok Melawi Mendekati Jalan Raya, Petugas Kejar Api
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mewakili Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto, mengatakan petugas masih melakukan penyiraman dan pengecekan secara berkala, terutama di lokasi yang mengeluarkan asap tipis.
“Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai api yang sudah berhasil dipadamkan kembali muncul. Karena itu, pendinginan dan pengecekan terus dilakukan sampai kondisi benar-benar terkendali,” kata Ade.
Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut semakin ditekankan saat musim kemarau ketika curah hujan rendah dan risiko kebakaran meningkat.
Baca Juga : Antisipasi Karhutla, Polsek Sekayam Periksa Tiga Titik Hotspot
Polisi juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.*
