Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

Kejari dan Forkopimda Sanggau memusnahkan barang bukti perkara pidana di Rupbasan Kelas II Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Rupbasan Kelas II Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di Kabupaten Sanggau.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor PRINT-89/O.1.14/BPApa.1/05/2026.

Prosesi kegiatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdilah.

Baca Juga : Aksi Begal Pagi Hari di Ketapang Berujung Penjara

Selain itu, sejumlah instansi turut terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya Satres Narkoba Polres Sanggau, Rutan Kelas II Sanggau, BNNK Sanggau, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Kejaksaan Negeri Sanggau mencatat sebanyak 51 perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi.

Sebanyak 24 perkara merupakan kasus narkotika, disusul 12 perkara pencurian dan tujuh kasus perlindungan anak.

Selain itu, barang bukti dari sejumlah perkara lain juga turut dimusnahkan, mulai dari kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, penggelapan, pekerja migran ilegal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembantuan pencurian, hingga pornografi.

KBO Satres Narkoba Polres Sanggau, Ipda Novi Iswandi, mengatakan pemusnahan barang bukti, terutama narkotika, sangat penting dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana. Khusus untuk perkara narkotika, kegiatan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Baca Juga : Aparat Musnahkan Belasan Ton Bawang Ilegal dari Malaysia

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sanggau, Ipda T.M. Pakpahan, menegaskan pihak kepolisian akan terus mendukung langkah penegakan hukum yang profesional dan transparan di Kabupaten Sanggau.

Menurutnya, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan lancar.

Aparat berharap kegiatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.*

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

Diduga Ada Transaksi Narkotika, Empat Pemuda Diamankan di Sintang

BERIKABARNEWS l SINTANG – Polres Sintang mengamankan empat...

Polres Sintang mengamankan empat pemuda untuk pemeriksaan terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sintang, Kamis (8/10/2026) malam. (Foto: Res-Sintang)

berita terkini