Kemendagri dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Lewat TPAKD

Kemendagri dan OJK jalin kerja sama literasi dan inklusi keuangan. (instagram.com/titokarnavian)

BERIKABARNEWS l – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperluas akses serta layanan keuangan di daerah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah.

“Kami literasi dengan akses keuangan pada masyarakat. Jadi kita menyentuh di titik yang tepat,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (25/9/2025).

Kerja sama ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Tugas dan Fungsi TPAKD

TPAKD dibentuk untuk mempercepat akses keuangan daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya antara lain:

  • Memperluas akses keuangan
  • Menggali potensi ekonomi daerah
  • Mengoptimalkan sumber dana
  • Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan

Struktur TPAKD dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi/kabupaten/kota, dengan pengarah terdiri atas gubernur, bupati, wali kota, Kepala OJK, dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI).

Adapun tugas TPAKD meliputi monitoring, evaluasi, perumusan rekomendasi kebijakan, hingga penyusunan program percepatan akses keuangan di daerah.

Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Kendalikan Inflasi Daerah

Dorongan Mendagri untuk Pemetaan dan Edukasi

Mendagri Tito menekankan pentingnya edukasi keuangan agar masyarakat memahami akses keuangan yang legal dan sehat. Ia mendorong adanya pemetaan inklusi keuangan per daerah, sehingga intervensi bisa lebih terukur seperti halnya pengendalian inflasi.

Menurut Tito, data kabupaten/kota sangat penting agar kepala daerah dapat bergerak cepat. Edukasi keuangan juga diperlukan untuk menyederhanakan pemahaman masyarakat terhadap sistem perbankan, dibandingkan mereka terjerat praktik rentenir atau pinjaman online ilegal.

Komitmen OJK dalam Perluasan Akses

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, TPAKD bukan hanya wadah koordinasi, tetapi juga motor penggerak literasi dan inklusi keuangan.

“TPAKD memastikan manfaat jasa keuangan dapat dirasakan semua lapisan masyarakat. Kami juga mendorong business matching antara pelaku industri daerah dan sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Mahendra juga menegaskan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah investasi ilegal. Melalui Anti-Scam Center, OJK memperkuat sistem pengawasan guna menelusuri transaksi mencurigakan agar masyarakat terlindungi.

Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Sinergi Kemendagri dan OJK lewat TPAKD diharapkan mampu membuka akses lebih luas terhadap layanan keuangan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan manfaat jasa keuangan.

Upaya bersama ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. *

 

 

InfoPublik.id

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BERIKABARNEWS l – Upaya hukum terakhir yang diajukan...

Ilustrasi - Google diwajibkan membayar denda Rp202,5 miliar setelah MA menolak kasasi terkait kasus monopoli Google Play Billing di Indonesia.

berita terkini