Kemkomdigi Keluarkan Teguran Ketiga, Platform X Denda Rp78 Juta Karena Lalai Moderasi Konten

Platform X (Twitter) yang menjadi mendapatkan teguran ketiga dan denda dari Kemkomdigi terkait pelanggaran moderasi konten. (freepik.com/starline)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin tegas menegakkan regulasi di ruang digital. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi resmi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X Corp (sebelumnya Twitter) pada 8 Oktober 2025.

Teguran ini dijatuhkan karena X belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Total denda kini mencapai Rp78.125.000.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi denda pertama kali diterapkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi

Sanksi administratif ini diberikan karena pelanggaran kewajiban moderasi konten, khususnya konten pornografi, yang ditemukan Kemkomdigi pada 12 September 2025.

Meskipun X telah melakukan take down konten dua hari setelah Teguran Kedua, kewajiban membayar denda administratif tetap harus dilaksanakan.

Eskalasi sanksi mengacu pada:

  • PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang PNBP di Kominfo
  • Keputusan Menteri terkait Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
  • X Belum Punya Kantor Perwakilan dan Narahubung di Indonesia

Baca Juga : Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Pemerintah Perketat Pengawasan Digital

Selain denda, Kemkomdigi juga menyoroti rendahnya kepatuhan administratif Platform X di Indonesia. Hingga kini:

  • X belum memiliki kantor perwakilan
  • X belum menunjuk narahubung resmi

Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

Denda Masuk ke Kas Negara

Kemkomdigi memastikan seluruh denda administratif akan disetor ke kas negara melalui mekanisme resmi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, serta memastikan semua platform, lokal maupun global, tunduk pada regulasi nasional. *

 

Komdigi.go.id

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini