Kemkomdigi Keluarkan Teguran Ketiga, Platform X Denda Rp78 Juta Karena Lalai Moderasi Konten

Platform X (Twitter) yang menjadi mendapatkan teguran ketiga dan denda dari Kemkomdigi terkait pelanggaran moderasi konten. (freepik.com/starline)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin tegas menegakkan regulasi di ruang digital. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi resmi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X Corp (sebelumnya Twitter) pada 8 Oktober 2025.

Teguran ini dijatuhkan karena X belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Total denda kini mencapai Rp78.125.000.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi denda pertama kali diterapkan bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Pelanggaran Moderasi Konten Pornografi

Sanksi administratif ini diberikan karena pelanggaran kewajiban moderasi konten, khususnya konten pornografi, yang ditemukan Kemkomdigi pada 12 September 2025.

Meskipun X telah melakukan take down konten dua hari setelah Teguran Kedua, kewajiban membayar denda administratif tetap harus dilaksanakan.

Eskalasi sanksi mengacu pada:

  • PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang PNBP di Kominfo
  • Keputusan Menteri terkait Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
  • X Belum Punya Kantor Perwakilan dan Narahubung di Indonesia

Baca Juga : Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Pemerintah Perketat Pengawasan Digital

Selain denda, Kemkomdigi juga menyoroti rendahnya kepatuhan administratif Platform X di Indonesia. Hingga kini:

  • X belum memiliki kantor perwakilan
  • X belum menunjuk narahubung resmi

Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

Denda Masuk ke Kas Negara

Kemkomdigi memastikan seluruh denda administratif akan disetor ke kas negara melalui mekanisme resmi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif, serta memastikan semua platform, lokal maupun global, tunduk pada regulasi nasional. *

 

Komdigi.go.id

Jembatan Pante Dona Putus, Prabowo Turun Langsung ke Lokasi

BERIKABARNEWS l ACEH TENGGARA – Presiden Prabowo Subianto...

Prabowo Subianto melihat langsung kondisi Jembatan Pante Dona yang putus diterjang banjir. (BPMI Setpres/Cahyo)

Bantuan Dipacu, Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Bencana

BERIKABARNEWS l TAPANULI UTARA – Presiden Prabowo Subianto...

Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian korban banjir dan longsor di Sumatera. (BPMI Setpres/Cahyo)

Media Center dan Internet Gratis Dibuka untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera

BERIKABARNEWS l MEDAN – Kementerian Komunikasi dan Digital...

Menkomdigi Meutya Hafid memimpin rapat koordinasi pemulihan telekomunikasi pascabencana banjir dan longsor di Sumatera. (foto:Dherma Calvianto/Komdigi)

Respon Cepat Pemerintah, AHY Kawal Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor

BERIKABARNEWS l MEDAN – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur...

Menko AHY memantau pelepasan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan longsor di Aceh. (x.com/KemenkoInfra)

Menko AHY Sampaikan Duka Atas Bencana Siklon Tropis di Aceh, Sumut, dan Sumbar

BERIKABARNEWS l MEDAN – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur...

Menko AHY meninjau penanganan darurat bencana siklon tropis di Posko OMC Kualanamu. (KemenkoInfra)

Polri Perkuat Polda Sumut, Kirim 3,8 Ton Logistik untuk Tanggap Darurat

BERIKABARNEWS l MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara...

Petugas Polda Sumut memeriksa dan mendata logistik bantuan seberat 3,8 ton yang dikirim Polri untuk mendukung operasi tanggap darurat bencana di Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). (Dok.Polri)

berita terkini