BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan kecerdasan artifisial (AI) Grok milik X Corp di Indonesia. Namun, kebijakan tersebut diberlakukan secara bersyarat dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, menyusul komitmen tertulis X untuk mematuhi hukum nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa kontrol, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan berkelanjutan.
Keputusan tersebut diambil setelah X Corp mengirimkan surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital yang memuat komitmen perbaikan layanan serta langkah pencegahan penyalahgunaan AI Grok. Komitmen itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi lanjutan.
“Normalisasi akses Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis berisi langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Ini bukan akhir pengawasan, tetapi awal dari evaluasi berkelanjutan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Dalam komitmennya, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis, mulai dari penguatan perlindungan teknis pada sistem AI, pembatasan fitur berisiko, penajaman kebijakan internal, hingga aktivasi protokol respons cepat terhadap insiden penyalahgunaan.
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh klaim perbaikan tersebut akan diverifikasi melalui pengujian berkelanjutan. Pemerintah memastikan pengawasan difokuskan pada pencegahan konten ilegal, perlindungan anak, serta keamanan ruang digital secara menyeluruh.
Alexander menegaskan Kemkomdigi memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari, termasuk opsi penghentian kembali akses layanan.
“Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan kembali layanan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : Wamen Komdigi Ingatkan Bahaya Zero Click Attack, Ancaman Siber Kian Nyata di Era AI
Menjaga Ruang Digital Tetap Aman dan Berkeadilan
Kemkomdigi menilai kebijakan normalisasi ini dijalankan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuan utamanya adalah menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, berkeadilan, serta melindungi kepentingan publik.
Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, X Corp diwajibkan terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku.
“Dialog konstruktif tetap terbuka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Normalisasi ini merupakan bagian dari pengawasan negara yang berkelanjutan,” pungkas Alexander.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan AI secara bijak dan melaporkan apabila menemukan konten yang melanggar ketentuan hukum di ruang digital Indonesia. *
Sumber :
Komdigi
