Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak

Ilustrasi - platform digital YouTube, Facebook, dan Instagram terkait pemanggilan Kemkomdigi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah resmi melayangkan pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads), Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua perusahaan teknologi global tersebut belum memenuhi panggilan pertama.

Pihak Google dan Meta sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan waktu untuk koordinasi internal.

Meski demikian, hingga saat ini kewajiban menghadiri pemeriksaan belum juga dipenuhi. Pemerintah pun menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan.

Menurut Alexander, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila tetap diabaikan, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada penyelenggara sistem elektronik yang bersangkutan.

Ia menambahkan, langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua. Jika kewajiban ini tetap tidak dipenuhi, mekanisme penegakan hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : RI–Korea Selatan Teken MoU Digital, Talenta AI dan Keamanan Data Jadi Prioritas

Bagi Kemkomdigi, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab besar yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Setiap penundaan dinilai berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet, sehingga pemerintah menuntut komitmen nyata dari seluruh platform digital, termasuk perusahaan global.

Alexander menegaskan, ruang digital yang aman bagi anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik menunjukkan itikad baik dan segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

“Perlindungan anak adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan,” pungkasnya.*

 

Sumber :

Komdigi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Jakarta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak...

Penyanyi rohani asal Amerika Serikat Israel Houghton yang rencananya menggelar konser di Jakarta pada 24 Oktober 2026. (foto: instagram.com/israelhoughton)

Usai Dilantik Prabowo, Tiga Menteri Baru Ungkap Fokus Kerja

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Sejumlah menteri baru Kabinet...

Presiden Prabowo Subianto melantik menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Terungkap, Dirjen Pas Mashudi Mundur

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Fasilitas hunian mewah di...

Dirjen Pas Mashudi saat RDPU Komisi XIII DPR RI sebelum mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: ditjenpas)

berita terkini