Kemkomdigi Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan terkait penyalahgunaan Grok AI. (Foto: DRA/Humas Komdigi)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi pemanfaatan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan adanya celah dalam sistem Grok AI yang berpotensi disalahgunakan.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko melanggar hak privasi dan hak citra diri warga Indonesia,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Alexander menegaskan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi, termasuk praktik deepfake asusila, bukan sekadar pelanggaran norma kesusilaan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang dapat berdampak serius pada kondisi psikologis korban, menimbulkan sanksi sosial, hingga merusak reputasi secara permanen.

Sebagai langkah pencegahan, Kemkomdigi saat ini tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan penerapan mekanisme perlindungan yang lebih ketat.

Upaya tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan otomatis terhadap pembuatan deepfake asusila, serta penyediaan prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi.

Sanksi Berat Menanti: Dari Denda hingga Pemutusan Akses

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X di Indonesia.

Tak hanya penyedia layanan, pengguna yang terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi hasil manipulasi digital juga terancam sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara mulai dari enam bulan hingga sepuluh tahun, serta denda dengan nilai yang signifikan.

Baca Juga : BNPT Perketat Pengawasan Game Online, Roblox Jadi Sorotan

Mengenal Grok AI

Grok AI sendiri merupakan asisten kecerdasan buatan besutan perusahaan xAI milik Elon Musk. Teknologi ini dikenal luas karena kemampuannya memberikan respons secara real-time dengan akses langsung ke data publik di platform X.

Sejak peluncuran Grok 4 pada akhir 2025, sistem ini berkembang menjadi teknologi multimodal yang mampu mengolah teks, gambar, hingga video. Namun, kecanggihan tersebut dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak diimbangi dengan pengamanan yang memadai.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake asusila untuk segera melapor melalui aparat penegak hukum maupun kanal pengaduan resmi Kemkomdigi.

“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Kami meminta semua pihak menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Privasi dan martabat setiap warga harus dihormati,” tutup Alexander. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ini Penggantinya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional sebelum resmi digantikan oleh Nanik S Deyang.

Mulai Juni 2026, Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10 Persen

BERIKABARNEWS l – PT Pertamina Patra Niaga resmi...

Pengisian avtur pada pesawat di bandara setelah Pertamina menurunkan harga avtur mulai Juni 2026.

Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Erick Thohir Sebut Industri Olahraga Naik Level

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) Indonesia...

Timnas Indonesia tampil di gim sepak bola EA Sports FC sebagai bagian perkembangan industri olahraga digital Indonesia.

Mulai Juli 2026, Beli Kartu SIM Baru Wajib Scan Wajah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi...

Ilustrasi registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik face recognition melalui pemindaian wajah.

Menlu Sugiono Tegas Kecam Israel, 9 Relawan RI Akhirnya Tiba di Tanah Air

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Menteri Luar Negeri Republik...

Menlu RI Sugiono menyambut kepulangan sembilan relawan Indonesia usai dibebaskan dari penahanan Israel di Bandara Soekarno-Hatta.

Bongkar Skema Korupsi Tambang, Kejagung Seret Bos PT QSS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim...

Kejaksaan Agung mengungkap skema korupsi tambang PT QSS di Kalimantan Barat dan menahan bos perusahaan.

berita terkini