BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim gabungan menertibkan seorang juru parkir (jukir) liar berinisial AF (42) di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (1/9/2026).
AF ditertibkan setelah diduga memungut biaya parkir di kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas parkir dan mengganggu kenyamanan pengunjung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawa AF.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Pontianak untuk menindak praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga : Perwira Seskoal Pelajari Strategi Penanganan Karhutla Pontianak
Rendrayani menjelaskan, praktik parkir liar tidak hanya melanggar ketentuan perparkiran, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan rasa aman masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian karena Kompleks PSP Kebon Sayoek merupakan salah satu kawasan yang ramai dikunjungi warga.
“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan penertiban dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas parkir liar yang meresahkan pengunjung.
Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Baca Juga : Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawa AF.
Ahmad mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian karena barang yang dibawa AF berpotensi mengganggu keamanan di kawasan publik. Karena itu, penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Ahmad menegaskan penertiban juru parkir liar akan dilakukan secara berkala. Dishub, Satpol PP, kepolisian, dan perangkat terkait akan memantau sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar, terutama lokasi yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan pungutan parkir liar di kawasan bebas parkir atau tindakan juru parkir yang mengganggu kenyamanan.
“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penertiban AF bermula dari unggahan di media sosial. Seorang warga yang membawa pelancong dari Malaysia mengaku merasa tidak nyaman akibat tindakan AF. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dengan turun langsung ke lokasi.*
