BERIKABARNEWS | WINA – Seorang remaja berusia 18 tahun, kenalan dari tersangka utama dalam rencana serangan konser Taylor Swift di Wina, Austria, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan pada Jumat (25/7/2025). Namun, vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan terorisme tidak langsung terkait dengan konser tersebut.
Pengadilan Negeri Wiener Neustadt menyatakan terdakwa, yang hanya disebut sebagai Luca K. sesuai undang-undang privasi Austria, terbukti bersalah karena terlibat dengan organisasi teroris dan organisasi kriminal. Hal ini dilaporkan oleh Austria Press Agency (APA).
Bukan Pelaku Serangan, Tapi Sebarkan Propaganda ISIS
Meski ditangkap menjelang konser Taylor Swift yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2024, Luca K. tidak didakwa atas keterlibatannya dalam rencana serangan tersebut. Namun, ia mengakui menyebarkan propaganda ISIS dan mengagungkan pelaku serangan teror di Wina pada tahun 2020 yang menewaskan empat orang.
“Saya punya anak perempuan, sekarang saya memandang hidup lebih serius,” ungkap Luca K. dalam persidangan. Ia juga mengaku bersyukur telah ditangkap dan menyebut tindakannya sebagai kesalahan besar di masa lalu.
BACA JUGA : https://berikabarnews.com/rusia-serang-kyiv-lewat-426-drone-dan-rudal-satu-tewas-banyak-bangunan-rusak/
Terkait Tersangka Utama, Namun Bukan Teman Dekat
Pengacara pembela, Michael Dorn, menegaskan bahwa kliennya bukan teman dekat dari tersangka utama Beran A. (20), yang saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan rencana serangan terhadap konser Swift.
Masa Tahanan Dikurangkan, Putusan Bisa Dibanding
Putusan dua tahun tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Luca K. sejak penangkapannya. Ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan. (moes)