BERIKABARNEWS l JOHOR BAHRU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia melalui skema deportasi. Pada Rabu (28/1/2026), sebanyak 133 Pekerja Migran Indonesia (PMI/WNI) dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat dan koordinasi lintas instansi.
Berdasarkan keterangan resmi KJRI Johor Bahru, para deportan terdiri dari 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, dan 3 anak-anak. Mereka berasal dari sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, di antaranya Kemayan (Pahang), Lenggeng, Langkap, Pekan Nenas, hingga Tanah Merah.
Dalam proses pemulangan ini, KJRI memberikan perhatian khusus kepada 15 WNI kategori rentan, yang meliputi anak-anak, lanjut usia, serta satu orang dalam kondisi sakit. Secara asal daerah, mayoritas deportan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemulangan kali ini juga mencakup 11 WNI yang berstatus Anak Buah Kapal (ABK). Mereka sebelumnya ditangkap otoritas Malaysia terkait kasus penyelundupan pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia. Mengingat sensitivitas kasus tersebut, pemulangan dilakukan dengan pendampingan langsung dari tim Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru.
Seluruh WNI diberangkatkan menggunakan kapal feri Allya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Batam, para deportan akan menjalani pendataan dan penampungan sementara di P4MI Batam sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca Juga : Imigrasi Sarawak Amankan 42 Warga Asing dalam Operasi Gabungan
Untuk mendukung kelancaran proses deportasi, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyebut kendala utama masih berasal dari ketiadaan dokumen identitas para WNI.
“Banyak WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun data kependudukan, sehingga proses penerbitan SPLP membutuhkan waktu lebih lama,” ujarnya.
Imbauan bagi Calon Pekerja Migran
Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan 342 WNI. Melalui momentum ini, KJRI kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri, khususnya Malaysia, menggunakan jalur resmi dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan hukum.
Pemulangan ini terlaksana berkat sinergi berbagai pihak, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI, Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya, guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan tertib. *
