BERIKABARNEWS l KUCHING – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi pemulangan atau deportasi 51 WNI bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Pemulangan dilakukan dari Depot Imigresen Semuja, Serian, melalui jalur resmi ICQS Tebedu – PLBN Entikong.
Kelompok yang dipulangkan terdiri dari 39 laki-laki, 9 perempuan, dan 3 anak laki-laki. Mereka kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa hukuman penjara akibat pelanggaran hukum di Sarawak.
Sebagian besar kasus terkait pelanggaran keimigrasian Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, overstay, dan pelanggaran hukum lainnya.
Hingga 4 Desember 2025, total WNI bermasalah yang dideportasi dari Sarawak tercatat mencapai 4.683 orang. KJRI Kuching memperkirakan angka tersebut bisa menembus 5.000 orang hingga akhir tahun, seiring peningkatan operasi penangkapan oleh Imigresen, PDRM, dan Bea Cukai Malaysia menjelang akhir tahun.


Baca Juga : Sepanjang 2025 Polisi Sarawak Tangkap 11.315 Kasus Narkoba, 584 Diantaranya Bandar
Selain jalur deportasi paksa, KJRI Kuching juga memfasilitasi pemulangan melalui program repatriasi sukarela. Dalam periode yang sama, sebanyak 128 WNI bermasalah dipulangkan melalui Tempat Singgah Sementara (TSS) yang dikelola KJRI.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan WNI, baik yang menghadapi deportasi resmi maupun yang difasilitasi pemulangannya melalui program repatriasi. (ndo)
