BERIKABARNEWS l SARAWAK – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali menunjukkan komitmen perlindungan negara dengan menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Sarawak, Malaysia.
Kegiatan yang berlangsung pada 6–7 Desember 2025 ini berhasil melayani 102 pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas resmi di mata hukum Indonesia. Layanan ini sangat penting terutama bagi PMI yang bekerja dan tinggal di area ladang atau perkebunan.
Sidang Itsbat Nikah ini dipimpin langsung oleh tim profesional dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Keunggulan pelaksanaan tahun ini adalah layanan terpadu yang memungkinkan dokumen resmi diterbitkan dengan cepat.
Bimas Islam Kemenag RI menyediakan pencetakan Buku Nikah dan Akta Nikah bagi pasangan yang telah memperoleh penetapan itsbat, sementara Dukcapil Kemendagri memberikan pelayanan penerbitan Nomor Induk Tunggal (NIT).
Kolaborasi lintas lembaga ini memastikan pasangan yang telah disahkan pernikahannya dapat menerima dokumen legalitas secara langsung, tanpa menunggu proses panjang di Indonesia.
Baca Juga : LoongAir Resmi Beroperasi, Kini Bisa Terbang Langsung Kuching-Shenzhen
Para peserta datang dari berbagai wilayah kerja KJRI di Sarawak, termasuk Bintulu, Miri, Sibu, dan Simunjan, menunjukkan antusiasme tinggi untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Dengan legalitas resmi, PMI dan keluarganya diharapkan dapat memperoleh hak-haknya serta akses lebih baik terhadap layanan publik, baik di Malaysia maupun saat kembali ke Indonesia.
KJRI Kuching menegaskan bahwa penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan wujud nyata perlindungan dan pelayanan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di Sarawak.
Melalui layanan ini, diharapkan upaya perlindungan WNI dan PMI dapat terus diperluas serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di luar negeri. *
Sumber :
Kemlu.go.id
