BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap meningkatnya peredaran situs Coretax palsu yang mengatasnamakan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Situs tiruan tersebut dinilai berpotensi digunakan untuk aksi phishing pajak dan penyalahgunaan data pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa sejumlah situs yang menyerupai layanan Coretax memiliki tampilan dan identitas yang sangat mirip dengan situs resmi pemerintah.
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Komdigi menegaskan bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui satu domain resmi, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id. Masyarakat diminta selalu memeriksa ulang alamat situs sebelum memasukkan data, terutama data kependudukan dan perpajakan.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” tambah Dirjen Alexander.
Baca Juga : 76% Situs Judi Online Gunakan Cloudflare, Komdigi Warning Soal Pendaftaran PSE
Komdigi juga memperkuat pengawasan domain sebagai langkah pencegahan. Upaya yang dilakukan meliputi evaluasi registrar domain, penerapan whitelist untuk domain resmi pemerintah, serta pemblokiran terhadap domain yang mencatut layanan Coretax.
Selain berkoordinasi dengan DJP, Komdigi mendorong masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengecekan dan melaporkan situs mencurigakan melalui kanal resmi aduankonten.id. *
Sumber :
Komdigi
