76% Situs Judi Online Gunakan Cloudflare, Komdigi Warning Soal Pendaftaran PSE

Komdigi mengungkap 76 persen situs judi online menggunakan layanan Cloudflare.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa mayoritas situs judi online (judol) yang ditindak pemerintah menggunakan infrastruktur dari perusahaan layanan web global, Cloudflare. Temuan ini didapat dari hasil sampling penanganan situs pada periode 1–2 November 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa penggunaan layanan Cloudflare mendominasi infrastruktur situs ilegal tersebut.

“Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani, lebih dari 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare,” ujar Dirjen Alexander di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Komdigi, fitur Cloudflare yang dapat menyamarkan alamat IP serta mempercepat perpindahan domain membuat situs judi online lebih sulit diblokir, sehingga memperbesar tantangan penegakan hukum digital di Indonesia.

Baca Juga : Komdigi Kirim Notifikasi ke 25 PSE Belum Terdaftar, Ancaman Pemutusan Akses Menguat

Komdigi menegaskan bahwa tingginya jumlah situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan langsung kepada perusahaan tersebut. Cloudflare juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta diminta segera melakukan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan,” jelas Dirjen Alexander.

Pendaftaran PSE disebut sebagai instrumen penting dalam menjaga Kedaulatan Digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif ruang digital.

Cloudflare saat ini masuk dalam daftar 25 platform global yang wajib melakukan pendaftaran PSE. Komdigi menegaskan bahwa meskipun pihaknya membuka ruang dialog, kepatuhan terhadap regulasi Indonesia tetap menjadi syarat mutlak.

Jika Cloudflare mengabaikan kewajiban tersebut, Komdigi berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan sesuai UU ITE dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. *

 

Sumber :

Komdigi

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini