BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mendorong pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalbar tidak berhenti sebagai lembaga administratif. Koperasi tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi potensi lokal.
Hal itu disampaikan Krisantus saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi dan Validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKPM) di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (23/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta para pelaku usaha koperasi yang selama ini mendukung kemajuan perkoperasian di Kalbar.
Rakor tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait proses verifikasi dan validasi (verval) KDKPM.
Pembahasan mencakup objek verval, kriteria dokumen, kondisi fisik pembangunan di lapangan, mekanisme pelaporan hingga tindak lanjut terhadap temuan.
Baca Juga : Wagub Krisantus Dorong SPAM Regional Atasi Krisis Air Payau di Kalbar
Krisantus menegaskan, proses verval tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administrasi. Pemeriksaan harus dilakukan secara faktual untuk memastikan pembangunan koperasi sesuai ketentuan dan kondisi di lapangan.
“Verval bukan sekadar kegiatan administrasi dan bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan. Verval merupakan instrumen untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan, kondisi faktual, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Krisantus.
Ia juga meminta lokasi fisik koperasi diperhatikan agar berada di tempat yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
Krisantus menjelaskan, pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kalbar memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan daerah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi.
Wilayah Kalbar yang luas dengan sebaran penduduk relatif renggang menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menentukan target dan strategi pembentukan koperasi.
Menurut Krisantus, kondisi tersebut berbeda dengan Pulau Jawa yang memiliki kepadatan penduduk jauh lebih tinggi.
“Di Pulau Jawa, kepadatan penduduk pada satu desa dapat setara dengan tingkat kecamatan di Kalimantan Barat, sehingga peluang dan probabilitas konsumen untuk berbelanja di koperasi jauh lebih tinggi,” jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Komit Melestarikan Orangutan, Ria Norsan Tinjau YIARI
Meski menghadapi tantangan geografis dan kepadatan penduduk, pemerintah tetap mendorong pembangunan Koperasi Merah Putih secara maksimal.
Program tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menopang pendapatan negara.
Krisantus berharap KDKPM dapat berperan lebih jauh dalam ekosistem ekonomi masyarakat. Koperasi tidak hanya menjadi lembaga administratif, tetapi juga mampu membantu memperpendek rantai distribusi dan meningkatkan nilai tambah berbagai potensi lokal.
Untuk mendukung percepatan pembangunan sarana dan prasarana KDKMP, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi yang menjadi acuan pelaksanaan.
Pertama, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua, Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi panduan teknis verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan sarana KDKMP.
Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman bagi petugas di lapangan untuk memastikan pembangunan fisik KDKMP dilaksanakan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan teknis.*
