Kuasa Hukum Harap Jaksa Tuntut Bebas Terdakwa Kasus Ihyatour Karena Dinilai Masuk Ranah Perdata

Kuasa hukum Eko M Silalahi memberi keterangan pers usai sidang kasus Ihya Tour

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh yang menyeret travel PT Ihya Tour kembali digelar. Fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan perkara ini lebih tepat dikategorikan sengketa perdata bukan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Eko M Silalahi mengungkapkan, dalam persidangan terungkap, pelapor Ary Wibowo bersama enam anggota keluarganya membatalkan keberangkatan umroh hanya 14 hari sebelum jadwal.

Padahal, dalam akad perjanjian jelas disebutkan calon jemaah tidak diperkenankan membatalkan pada tenggat tanggal tersebut.

Konsekuensi dari pembatalan sepihak itu kata dia, adalah dikenakan biaya hingga 90 persen dari total setoran. Namun, manajemen Ihya Tour memberi keringanan dengan hanya membebankan biaya Rp3,5 juta plus penggantian nama jemaah lain.

Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan pelapor kepada pihak travel. Surat pengunduran diri yang telah dibuatkan melalui pengacara juga tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga : PNS Kubu Raya Hilang Misterius Tanpa Jejak Usai Dilantik

Fakta lain, 32 jemaah tetap berangkat ke Tanah Suci dan pulang dengan selamat, termasuk 10 orang yang berasal dari kelompok pengajian sama dengan pelapor. Kuasa hukum terdakwa menegaskan, hal ini membuktikan penyelenggaraan umroh berjalan normal sesuai akad.

“Kalau 32 jemaah bisa berangkat dan kembali sesuai jadwal, bagaimana mungkin disebut penipuan hanya karena ada enam orang yang mundur sepihak?”, kata Eko.

Tuduhan bahwa Ihya Tour mempermainkan jemaah juga terbantahkan. Pihak travel menjelaskan, paket yang dipilih Ary adalah Umroh Mahabbah, dengan jadwal, fasilitas, dan harga yang telah ditentukan sejak awal. Semua jemaah menandatangani akad secara sadar tanpa paksaan.

Kesaksian ahli Kementerian Agama (Kemenag) menguatkan bahwa kasus ini masuk ranah perdata. Menurutnya, perjalanan umroh selalu didasarkan pada akad antara jemaah dan penyelenggara.

Bila salah satu pihak tidak memenuhi akad, maka hal itu disebut wanprestasi.

“Wanprestasi adalah persoalan perdata, bukan pidana. Jadi kalau ada pembatalan sepihak, penyelesaiannya melalui jalur perdata,” jelas saksi ahli di dalam persidangan.

Bahkan, pelapor dan istrinya mengakui di hadapan majelis hakim bahwa mereka bukan tidak diberangkatkan, melainkan mengundurkan diri.

Sidang berikutnya akan digelar Senin (15/9). Kuasa hukum terdakwa mengingatkan, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 (vrijspraak), jaksa memiliki kewajiban menuntut bebas jika perkara tidak terbukti sebagai tindak pidana.

“Jaksa jangan hanya melihat enam orang yang mundur, tetapi juga harus melihat 32 jemaah lain yang berangkat dengan selamat. Kalau dipaksakan pidana, ini sama saja kriminalisasi,” tegas Eko.

Ia juga meminta publik ikut mengawasi jalannya persidangan. “Jika kasus perdata dipaksa menjadi pidana, siapa pun bisa jadi korban berikutnya. Ini bukan hanya soal Ihya Tour, tapi soal masa depan keadilan di negeri ini,” tutup Eko. (ndo)

Festival 1000 Bakcang Pontianak, Wako Edi Dorong Bakcang Jadi Kuliner Khas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bakcang kepada warga dalam Festival 1.000 Bakcang Pontianak di Taman Alun Kapuas, Jumat (19/6/2026). Dalam festival ini turut dibagikan 1.000 bakcang gratis kepada para pengunjung.

Terjunkan Eskavator Amfibi, Pemkot Pontianak Percepat Keruk Parit Atasi Banjir

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat upaya...

Dinas PUPR Kota Pontianak menerjunkan eskavator amfibi untuk mengeruk parit agar memperlancar aliran air.

Pemkot Pontianak Perkuat Respon Pengaduan Publik lewat Bimtek SP4N-LAPOR!

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Diskominfo Kota Pontianak menggelar bimtek SP4N-LAPOR!

Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐄𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐬𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐦𝐭𝐨𝐧𝐨 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐥𝐞𝐧𝐨 𝐓𝐏𝐀𝐊𝐃 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐬𝐭𝐞𝐫 𝐈 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2026.

Jemaah Haji Pontianak Tiba di Batam, Bahasan Doakan Raih Haji Mabrur

BERIKABARNEWS l BATAM – Ratusan jemaah haji asal...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut kedatangan para jemaah haji asal Pontianak yang tiba di Asrama Haji Batam.

Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah, PPID Diminta Pahami Aturan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Keterbukaan informasi publik menjadi...

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di lingkungan Pemkot Pontianak.

berita terkini