BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat menyikapi penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah pemeriksaan etik segera disiapkan sebagai upaya menjaga integritas hakim dan marwah lembaga peradilan di tengah sorotan publik.
Penindakan KPK yang dilakukan pada Jumat (6/2/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut mendorong KY untuk segera berkoordinasi intensif dengan KPK. Koordinasi diperlukan karena para tersangka saat ini masih dalam masa penahanan, sehingga akses pemeriksaan etik harus melalui prosedur khusus.
Anggota KY Abhan menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan pimpinan pengadilan dalam praktik korupsi. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utama dalam dunia peradilan bukan semata soal kesejahteraan, melainkan integritas moral para hakim.
“Pengadilan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Ketika justru pimpinannya terlibat korupsi, ini menjadi pukulan serius bagi kepercayaan publik,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KY memastikan akan memproses perkara ini melalui penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sesuai kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga tersebut.
KY menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran etik berat. Jika hasil pemeriksaan menemukan bukti kuat, KY akan merekomendasikan sanksi tegas kepada Mahkamah Agung (MA).
Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk itu, KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna memproses persidangan etik secara khusus.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi korupsi transaksional di lingkungan peradilan,” tegas Abhan.
Baca Juga : KPK Bongkar Korupsi Jalur Impor di Bea Cukai, Enam Orang Jadi Tersangka
Kasus yang menjerat pimpinan PN Depok ini berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan dalam proses eksekusi lahan milik PT KD. Dari operasi yang dilakukan KPK, tujuh orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Pimpinan pengadilan tersebut diduga meminta imbalan hingga Rp1 miliar, yang kemudian disepakati sebesar Rp850 juta. KY berharap sinergi dengan KPK dapat mempercepat proses pemeriksaan etik sekaligus menjadi langkah nyata membersihkan peradilan dari praktik mafia hukum.
“Kami berharap KPK segera memberikan akses pemeriksaan agar proses etik bisa berjalan cepat dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” tutup Abhan.*
Sumber :
InfoPublik
