Lalai Kelola Sampah, Pemilik Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu

Petugas Satpol PP Kota Pontianak mendatangi toko buah yang sampahnya ditemukan di parit depan komplek pertokoan Pontianak Mall.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kelalaian dalam mengelola sampah usaha berujung sanksi administratif. Seorang pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, dikenakan denda sebesar Rp500 ribu oleh Satpol PP Kota Pontianak.

Kasus ini bermula dari temuan warga yang melihat tumpukan sampah berlabel nama toko buah di parit depan Pontianak Mall. Temuan tersebut kemudian viral di media sosial dan ditindaklanjuti oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pemilik usaha mengaku tidak secara langsung membuang sampah ke parit. Namun, terdapat kelalaian dalam pengelolaan sampah hingga akhirnya mencemari saluran drainase.

“Pemilik mengaku tidak membuang langsung, tetapi ada kelalaian sehingga sampah tersebut ditemukan di parit. Kami kenakan denda Rp500 ribu yang disetorkan ke kas daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pemberian sanksi ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.

Baca Juga : RSUD Pontianak Utara Tingkatkan Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat

Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah serta memastikan pembuangannya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Pengelolaan sampah yang tidak tepat, terutama yang dibuang ke parit, berpotensi menimbulkan dampak serius.

“Jika saluran tersumbat, bisa menyebabkan genangan hingga banjir, apalagi saat curah hujan tinggi. Selain itu, juga berdampak pada kesehatan dan kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Satpol PP Kota Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama.*

 

Sumber :

Satpolpp-pontianak

Pontianak Siapkan TPST 300 Ton per Hari, Sampah Jadi Pupuk

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan rencana pembangunan TPST berkapasitas 200–300 ton per hari dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk saat membuka puncak World Cleanup Day 2026 di Taman Digulis Untan, Pontianak, Minggu (11/10/2026).

Pemkot Pontianak Rutin Normalisasi Drainase, Dua Pompa Besar Ditambah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Aktivitas normalisasi saluran di Parit Tokaya, Jumat (9/10/2026).

Polnep Bantu Peternak Sanggau Tingkatkan Efisiensi Pakan dengan Mesin Pencacah

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)...

Kamaludin, peternak yang mendapat bantuan Mesin Pencacah Limbah Sayur dari mahasiswa PKM Polnep.

Pasar Murah dan UMKM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan bantuan speaker kepada majelis taklim dalam rangkaian Gelar Dagang Berjaya di halaman Kantor Lurah Akcaya, Jumat (9/10/2026).

Pemkot Pontianak Mutakhirkan Data Satlinmas Melalui SIM Linmas Kemendagri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka Pemutakhiran Pendataan Anggota Satlinmas melalui SIM Linmas Kemendagri di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (8/10/2026).

Pemkot Pontianak Mulai Tata Kabel Jaringan di Ruang Publik

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

kondisi kabel jaringan di salah satu ruas jalan Pontianak.

berita terkini